DAERAHHUKRIMKEPRITANJUNGPINANG

Lagi, 2 Pelaku Narkoba di Tanjungpinang Diringkus Polisi


TANJUNGPINANG (Kepriraya.com)- Dua pria pelaku narkoba berinisial PJ (43) dan DAR (41), diringkus Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang di lokasi yang berbeda, pada Sabtu (18/3/2023).

“Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka inisial PJ (43), di kost Jl Cemara, Gang Pucang, RT005/RW008, Kelurahan Pinang Kencana, Tanjungpinang pada, Senin (20/03/23),” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasat Resnakoba AKP Efendi, Senin (20/3/2023)

Diterangkan, kronologis kejadian berawal Sabtu, 18 Maret 2023, sekira pukul 21.30 WIB, dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki mengaku bernama Pranajaya alias Jay di kost yang terletak di Jalan Cemara RT005/RW008 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

“Hal itu dilakukan sehubungan adanya informasi dari masyarakat, bahwa laki-laki tersebut diduga memiliki, menguasai barang yang diduga Narkotika jenis sabu,”ungkap Efendi.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 buah kotak rokok HD di saku celana tersangka yang didalamnya terdapat 2  paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastik bening.

“Selain itu di dalam kost tersebut juga ditemukan barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika, yakni berupa seperangkat alat hisap sabu (bong) dan 1 unit handphone merk Samsung warna putih beserta kartu di dalamnya,”jelasnya 

Di hari yang sama, lanjut Efendi, pihaknya juga mengamankan pelaku Narkotika jenis Sabu inisial DAR (41),  di rumahnya di Jalan Hanglekir, Gg  Melati, RT002/RW006, Kel batu IX, Kec. Tanjupinang Timur, Kota Tanjungpinang.

“Pemeriksaan dilakukan sehubungan penangkapan yang dilakukan sebelumnya terhadap laki-laki mengaku bernama Pranajaya alias Jay (PJ). Karena kedapatan memiliki, menguasai barang diduga narkotika jenis sabu dan mengaku memperoleh barang yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka,”ujarnya.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan di dalam kamar di rumah tersebut, ditemukan 1 buah kotak warna merah yg didalamnya terdapat 5 paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastik bening dan mancis gas. Lain dari itu di dalam kamar juga ditemukan alat hisap sabu (bong) dan 1 unit handphone merk Samsung warna hitam beserta kartu di dalamnya.

*Selanjutnya, pemeriksaan di dapur ditemukan satu buah dompet warna coklat yang di dalamnya terdapat 3  paket diduga narkotika Golongan 1 bukan Tanaman jenis sabu dibungkus plastik bening dan satu buah timbangan digital,”ujar Efendi 

Kemudian, kedua tersangka dan barang-barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di bawah ke kantor satuan reserse narkoba Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang diamankan, 8 paket diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastik bening dengan berat kotor 9.10 gram, 1 buah kotak warna merah, alat hisap sabu, 1 buah dompet warna coklat, mancis gas, dan 1 unit handphone merk Samsung warna hitam beserta kartu di dalamnya,”ungkapnya 

Kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 dan/ atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Thn 2009, tentang Narkotika.(**)


Editor : Asfanel

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *