DAERAHHUKRIMKEPRITANJUNGPINANG

Sepekan, 3 Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Berhasil Diungkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Dalam sepekan terakhir, Satreskrim Polresta Tanjungpinang, berhasil mengungkap dan menangkap sebanyak tiga pria sebagai pelaku pelanggaran dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kota Gurindam ini.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini,
pengungkapan kasus dugaan pencabulan tersebut terjadi dalam tiga hari berturut-turut, sejak Selasa (21/3/2023) hingga Kamis (23/3/2023) dengan modus dan lokasi berbeda.

Pengungkapan dan penangkapan pertama dilakukan Polisi terhadap pelaku berinisial MRR (21), Selasa (21/3/2023).

Tindak pidana persetubuhan ini dilakukan oleh pelaku MRR terhadap korban di 7 hotel di Tanjungpinang sejak bulan Januari, Maret, Juli, Oktober hingga November tahun 2022 lalu. Akibat perbuatan tersebut, saat ini korban berinisial UNF (18) dikabarkan tengah hamil 8 bulan.

“Korban terperdaya dengan bujuk rayu pelaku, dengan Menjanjikan (iming-iming) akan dinikahi. Namun, pelaku tidak menepati janji tersebut, akhirnya dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu melalui Kasihumas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova.

Pengungkapan dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah kedua pelaku dilakukan berinisial LS (24) terhadap korban berinisial RAP (17).

“Dugaan tindakan pidana persetubuhan dilakukan ini dilakukan terjadi di rumah korban di Jalan Hang Lekir, Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang,”kata Kasi Humas Polresta Tanjungpinang.

Terangkan, pencabulan itu terjadi setelah korban terperdaya dengan bujuk rayu pelaku, dengan menjanjikan akan bertanggung jawab.

Pengungkapan dan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ketiga dilakukan Satreskrim Polresta Tanjungpinang terhadap
seorang pria paruh baya baya berinisial SB (57), Kamis (23/3/2023).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasihumas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan tindakan pidana persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban berinisial PQP (8) dan AZH (6).

Modus pelaku SB ini dengan merayu korban bermain ke rumah pelaku, kemudia mengajak korban masuk ke dalam kamar.

Sesampainya di dalam kamar, tersangka meraba dan mencongkel alat kelamin (vagina) korban 1 di luar celana dalam yang dikenakan oleh korban 1 dengan menggunakan jari telunjuk tangan sebelah kanan milik tersangka.

Setelah melakukan hal tersebut, tersangka berkata kepada korban 1 agar jangan kasih tahu mama ya, sambil memberikan 1 kaleng minuman soya dan uang sebesar Rp 20.000,00 ribu

Selanjutnya, kata Iptu Giofany Casanova pencabulan pada korban 2 (AZH), terjadi pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat oleh korban 2. Namun seingat korban terjadi pada bulan februari 2023 saat korban 2 bermain lato-lato di ruang tamu rumah tersangka. Lalu tersangka berkata

“Sini ayah pangku. Lalu korban 2 menjawab “Iya Ayah” sambil duduk dipangkuan tersangka,”kata .Iptu Giofany Casanova menirukan ucapan korban.

Lalu, tersangka meraba dan mencongkel alat kelamin (vagina) milik korban 2 dari luar celana dalam menggunakan tangan kanan tersangka. Setelah melakukan hal tersebut, tersangka memberikan 1 minuman kaleng kepada korban 2.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan dugaan tindak pidana, tentang “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,”ungkapnya

Akibat perbuatannya, para pelaku dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000. (**)

Editor: Asfanel

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *