KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengaturan Kuota Rokok di Tanjungpinang
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali melakukan penyidikan baru dugaan korupsi pengaturan Barang Kena Cukai (BKC) kuota rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau ( Kepri)
Juru bicara dan Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan pengusutan dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok itu, dilakukan karena diduga adanya penetapan dan perhitungan fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah, hingga mencapai ratusan miliar rupiah.
“Tim penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, diantaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait.”ungkap Ali Fikir melalui rilis yang diterima media ini di Tanjungpinang, Senin (27/3/2023).
Ditegaskannya, jika dalam proses pengumpulan alat bukti sudah dianggap tercukupi, maka KPK akan segera menetapkan dan mengumumkan identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ke publik kalau alat bukti sudah tercukupi,” ujarnya lagi.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan KPK, Ali Fikri juga mempersilahkan masyarakat untuk mengawal dan memantau proses penyidikannya serta memberikan informasi maupun data terkait pada Tim Penyidik maupun call center 198.
Sekedar diketahui, KPK sebelumnya telah memperoses hukum terkait pengaturan kuota rokok di Kabupaten Bintan yang menjerat mantan Bupati Bintan, Apri Sujadi dan Kepala BP Kawasan Bintan Muhammad Saleh Umar dengan vonis 5 tahun penjara.
Baru-baru ini, desas-desus peredaran rokok ilegal non cukai berbagai merek di Tanjungpinang dan Kepri juga mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk aktivis di Provinsi Kepri, karena diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah dari sektor pajak. (**)
Editor : Redaksi