Perkara Dugaan Korupsi Pegadaian Syariah Batam Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, melimpahkan berkas dugaan dugaan korupsi Pegadaian Syariah Batam dengan satu orang dugaan atas nama, Suherna Ningsih ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk disidangkan, Selasa ( 28/3/2023)

“Benar bang, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut sudah kami limpahkan dan serahkan ke petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang,”kata salah satu tim JPU Kejari Batam, Dedi Januarto Simatupang SH saat ditemui media ini di Pengadilan Negeri Tanjungpinang usai melimpahkan berkas perkara tersebut.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Isdaryanto SH MH juga membenarkan atas pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi tersebut dari JPU Kejari Batam untuk segera disidangkan.
“Berkas perkara tersebut sudah kami terima, selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang akan segera menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut, termasuk jadwal sidangnya oleh mejelis hakim bersangkutan,”kata Isdaryanto.
Informasi diperoleh, dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Suherna Ningsih terjadi di Pegadaian Syariah, Sungai Panas, Kota Batam pada tahun 2021-2022, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar.
Pada saat bekerja, Suherna bertugas sebagai penaksir di PT Pegadaian Cabang Syariah Sungai Panas, Kota Batam sejak 2019 hingga Februari 2022 lalu.
Dugaan korupsi di tubuh pegadaian terungkap, berawal dari hasil audit investigasi tim Satuan Pemeriksa Internal (SPI) Batam IV. Dalam investigasi itu, tim audit menemukan adanya 66 transaksi fiktif di CPS Sungai Panas dan UPS Bengkong. Setelah ditelusuri, ternyata transaksi itu dilakukan oleh Suherna dengan memakai nama 10 orang, baik itu kerabat maupun nama orang lain.
Sebelum menetapkan Suherna menjadi tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi. Dari hasil pemeriksaan itu, Suherna diduga telah melakukan 66 Rahn Gadai Fiktif yang terjadi di CPS Sungai Panas dan UPS Bengkong.
66 Rahn gadai Fiktif tersebut bersumber dari 14 Jasa Titipan, 11 order Mulia Ultimate (Pembelian Emas Secara Cicilan), 7 Rahn aktif dan 1 Barang jatuh tempo yang akan dilelang (MDPL) serta 1 Arrum Emas Baru dengan total Uang Pinjaman Rp 1.940.000.000.
Barang yang digadaikan Suherna dalam transaksi fiktif bersumber dari 14 jasa titipan, 11 mulia ultimate (pembeliaan emas secara cicilan), 7 Rahn aktif, 1 barang jatuh tempo lelang, 1 arrum emas baru. Proses transaksi itu dilakukan Suherna dalam kurung waktu awal 2021 hingga Februari 2022 dengan total kerugiaan negara mencapai Rp 1,905 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka selaku
Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (**)
Editor : Asfanel