DAERAHHUKRIMKEPRITANJUNGPINANG

Polresta Tanjungpinang Musnahkan 17 Koli Pakaian dan Sepatu Bekas Impor Hasil Tangkapan

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Polresta Tanjungpinang berhasil memusnahkan 17 koli pakaian dan sepatu bekas impor dengan cara dibakar, di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Ganet, Kota Tanjunpinang, Kamis (30/3/2023).

“Barang bekas impor yang dimusnahkan tersebut sebanyak 17 Koli, terdiri dari 12 koli pakaian dan 5 koli sepatu. Barang bekas ini diamankan dari sebuah truk yang melintas di Jalan Kilometer 14 Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (24/03/2023) kemarin,”kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu di lokasi pemusnahan.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu di lokasi pemusnahan.

Kapolresta menjelaskan, belasan koli pakaian dan sepatu bekas ini dimusnahkan oleh pemiliknya langsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Ganet.

“Pemilik membuat surat pernyataan, untuk memusnahkan balpres ini. Jadi secara sukarela, Polresta hanya mengawasi saja,” ujar Kapolresta Tanjungpinang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Kapolresta Tanjungpinang, barang bekas impor tersebut berasal dari Kota Batam.

Sementara pemiliknya, adalah pengusaha online shop asal Bengkong, Tiban dan Batam Center. Selain itu, pengungkapan perkara ini merupakan atensi Presiden RI. Sebab, barang bekas import ini dapat mematikan UMKM produksi dalam negeri.

“Kita juga merangkul masyarakat tidak diam jika ada hal seperti ini. Tangkapan ini juga berdasarkan informasi dari masyarakat,” ucap Kapolresta Tanjungpinang.

Pelaksanaan pemusnahan ini sebagai respon dan salah satu tanggungjawab Polri berdasarkan aturan yang ditetapkan Kementrian Perdagangan atas semakin maraknya perdagangan pakaian, tas, sepatu bekas impor yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas, yang kami lakukan secara berkelanjutan,” sebutnya.

Polresta Tanjungpinang berkomitmen, akan terus mengawasi jalur masuk maupun jalur keluar serta peredaran barang impor bekas di wilayah hukum Tanjungpinang.(**)

Editor: Asfanel

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *