BATAMDAERAHHUKRIMKEPRI

Wow! Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Benih Baby Lobster Senilai Rp.9 Miliar

Batam (Kepriraya.com)- Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Ditreskrimsus Polda Kepri menggagalkan penyelundupan 60 ribu benih lobster.

Penyelundupan benih lobster senilai Rp9 miliar di perairan Batam itu diangkut menggunakan High Speed ​​Craft (HSC) pada Minggu (2/4/2023).

Barang bukti baby lobster yan
g dikemas ke dalam kotan disita petugas Bea Cukai Batam, Minggu (2/4/2023).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah mengungkapkan tangkapan ini merupakan laporan dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan muat barang yang berisi benih lobster.

“Pada Sabtu dan Minggu tanggal 01 dan 02 April 2023, Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Ditreskrimsus Polda Kepri mendalami informasi laporan masyarakat ada speedboat di pelabuhan tikus yang diduga melakukan kegiatan muat barang berupa Benih Baby Lobste, ” ujar Rizky.

Berdasarkan informasi tersebut Tim segera menyebar armada ke semua titik yang menjadi perlintasan.

Dijelaskan Rizky, pada Minggu pagi 2 April 2023) sekitar pukul 06.30 WIB speedboat target berhasil ditemukan dan Tim melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil diamankan di Perairan Pantai Pulau Durian.

Selanjutnya kapal beserta muatan baby lobster tersebut diamankan di dermaga Bea Cukai, Tanjung Uncang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan sebanyak 60 ribu ekor benih baby lobster jenis pasir yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai, termasuk dalam kategori barang larangan pembatasan dengan estimasi nilai barang mencapai Rp9 miliar,

“Kalau didiamkan berlama-lama, mungkin hanya beberapa jam saja bertahannya oleh sebab itu harus segera dilepaskan,” ujar Rizki.

Lanjut Rizky, pelapasanliaran benih lobster dilakukan di wilayah perairan Pulau Ngual dengan disaksikan langsung oleh Karantina Perikanan Batam, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam serta Marinir Batam. 

Pemilihan lokasi itu, kata Rizky, mempertimbangkan kondisi perairan yang tidak tercemar dan lingkungan yang aman untuk tumbuh kembang benih lobster.

Penyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/ atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 3 Miliar.(afr)

Editor : Asfanel

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *