BATAMDAERAHHUKRIMKEPRIOLAHRAGATANJUNGPINANG

Perdana, Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang Atas Perkara 2 dari 5 Terdakwa Dugaan Korupsi Hibah di Dispora Kepri

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) menolak banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis perkara 2 dari 5 terdakwa dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Provinsi Kepri oleh Pengadilan Tipikor Tanjungpinang sebelumnya, Kamis (6/4/2023)

Sidang perdana putusan PT Kepri atas banding Tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Kepri)
terhadap 2 dari 5 terdakwa tersebut yakni atas nama terdakwa Suparman alias ArmanBin Kaharuddin dan membela Arif Agus Setyawan Bin Sukadi.

Sementara putusan banding JPU untuk tiga terdakawa lainnya atas nama Tri Wahyu Widadi, Mustofa Sasang, dan pembela Muhammad Irsadul Fauzi, belum diputuskan oleh majelis hakim PT Kepri. Diperkirakan pada Selasa (11/4/2023) mendatang.

Humas Pengadilan Tinggi Kepri, Bagus Irawan SH MH

”Sidang putusan untuk kedua terdakwa tersebut dilakukan secara terpisah (Displit) didakwa, Primair melanggar pasal 2 dan subsidair pasal 3 UU Junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 TAHUN 2001 tentang perubahan atas UU NO 31 tahun 1999 tentang Tipikor,”kata Humas Pengadilan Tinggi Kepri, Bagus Irawan SH MH yang juga hakim anggota I yang menyidangkan dua perkara tersebut saat di konfirmasi sejumlah awak media ditempatnya bertugas.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan telah menerima ajuan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan menguatkan putusan majelis hakim pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Tanjungpinang sebelumnya.

Persidangan dua terdakwa ini dipimpin Ketua majelis hakim, DR Erwin Mangata Malau SH MH dengan anggota dua orang hakim Ad Hoc yakni Bagus Irawan SH MH dan DR Suparno SH SE MH, DR Suryadi SHM MH dibantu panitera pengganti Abbas..

“Menetapkan kedua terdakwa tetap ditahan,”ujar Bagus Irawan menirukan putusan dalam perkara tersebut.

Keduanya dinyatakan bersalah berperan sebagai orang yang ikut serta melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Dispora Kepri kepada Badan/lembaga/organisasi yang ternyata dilaksanakan secara fiktif, sebagumana dalam dakwaan primair JPU

Mejelis hakim PT Kepri menguatkan putusan hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang sebelumnya yang

menjatuhkan pidana masing-masing selama 4 tahun dan denda masing-masing Rp.200 juta subsider 1 bulan penjara dan membayar uang pengganti ke kas Negara.”terang Bagus Irawan

Sedangkan Perkara Terdakwa lainnya disidang secara terpisah oleh PT Tipikor Kepri.

Ironisnya, pelaku utama dalam Tipikor yaitu Muksin dinyatakan DPO alias buron dan belum juga berhasil ditangkap polisi meskipun cluster II kasus ini sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Kepri.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menyatakan, perbuatan kelima terdakwa sesuai dengan dakwaan premier Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

Namun tentang hukuman, Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa, dan menyatakan, menghukum terdakwa Tri Wahyu Widadi dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain hukuman pokok, terdakwa Tri Wahyu Widadi juga dihukum mengembalikan uang pengganti atas korupsi yang diterima Rp400 juta, yang sebelumnya telah dikembalikan ke negara melalu penyidik dan jaksa sehingga jumlahnya nihil.

Dalam persidangan yang sama, Hakim juga tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa terhadap empat terdakwa lainnya yang sebelumnya dituntut 6 tahun penjara.

Hakim menyatakan, empat terdakwa lainnya yaitu, Suparman, Mustofa Sasang, Muhammad Irsadul Fauzi, dan Arif Agus Setiawan, masing-masing dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan nihil. Selain hukuman pokok , keempat terdakwa juga dihukum untuk membayar UPETI

Selain hukuman pokok, keempat terdakwa korupsi bansos Rp87 miliar APBD 2020 ini juga dihukum mengembalikan Uang Pengganti (UP) atas dana bansos yang dikorupsi dengan besaran masing-masing:
terdakwa Suparman dihukum mengembalikan UP atas korupsi yang dilakukan Rp36,5 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan hukuman pengganti 6 bulan penjara.

Terdakwa Mustofa dihukum mengembalikan Uang Pengganti (UP) dari korupsi yang dilakukan Rp650 juta, jika tidak dibayar, diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan penjara.

Terdakwa Irsadul Fauzi dihukum mengembalikan Uang Pengganti (UP) dari dana yang diterima sebesar Rp68 juta. Dan uang tersebut telah dikembalikan ke kas negara sehingga nihil.

Terdakwa Arif Agus Setiawan juga dihukum mengembalikan Uang Pengganti (UP) Rp 25 juta, namun UP tersebut telah dikembalikan seluruhnya ke kas negara sehingga nihil.

Kejati Kepri Bakal Menyatakan Sikap

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso SH MH menyatakan, telah menerima informasi putusan majelis hakim PT Kepri atas banding JPU terhadap 2 dari 5 terdakwa dugaan korupsi dana hibah di Dispora Kepri tersebut. Kendati demikian, ia mengaku belum menyebutkan lebih rinci, terhadap sikap yang akan diambil selanjutnya.

“Kami belum menerima petikan lengkap putusan PT Kepri tersebut. Nanti kalau sudah kami terima dan pelajari, baru bisa mengambil sikap selanjutnya, apakah menerima atau Kasasi ke Mahkamah Agung,”ujarnya.(**)

Editor : Asfanel

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *