Bupati Lingga, M Nizar Terima LHP BPK
LINGGA (Kepriraya.com) – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepri Menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Terhadap Keterangan Laporan Pertanggungjawaban Kabupaten Kota Se- Provinsi Kepri pada Rabu. (12/04/ 2023) di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepri.

Bupati Lingga, M. Nizar, S. Sos saat menerima LHP BPK secara langsung menyampaikan rasa terimakasih kepada seluruh OPD yang terkait, khususnya Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Kabupaten Lingga dan Inspektorat selaku leading sektor dalam upaya penyajian laporan keuangan dan koordinasi serta supervisi selama pemeriksaan BPK
“Saya juga menyampaikan terimakasih kepada BPK RI perwakilan Kepri khususnya Tim Pemeriksa yang telah merampungkan pemeriksaan terhadap Pemkab Lingga,”kata Nizar.
Sementara Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Jariyatna dalam sambutannya menyampaikan bahwa, BPK RI sangat mendukung pelaporan keuangan Negara yang transparan dan akuntabel.
Opini Badan Pemeriksa Keuangan merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan,” lanjutnya.
“Pemeriksaan keuangan semata-mata tidak untuk mencari penyimpangan, opini wajar blm tentu menjamin tidak adanyan penyimpangan juga bukan berarti tidak akan ada Potensi penyimpangan keuangan untuk kemudian hari,” ungkap Jariyatna.
Jariyatna juga tak lupa menyampaikan Apresiasi kabupaten kota yang telah bekerjasama dengan BPK dalam pemerikasaan LKPD 2022.
Opini merupakan suatu prestasi karna opini yang baik disertai dengan upaya pelaksanaan program pengelolaan keuangan daerah dengan sebaik- baiknya.
“Selamat saya ucapkan kepada seluruh Kabupaten kota yang sudah memperoleh WTP,” sebutnya.
Di akhir sambutannya, Jariyatna juga menyampaikan dengan waktu yang lebih cepat dari ketentuan, Beberapa poin secara garis besar dalam Pemeriksaan tahun 2022 adalah Pengelolaan pajak dan retribusi daerah belum optimal seperti pajak reklame pajak restaurant, pajak mineral logam dan bebetuan dan retribusi kepelabuhanan, realisasi persoalan perjalanan dinas, Pekerjaan kontraktual dengan pengadaan barang jasa terkait volume dan ketepatan waktu.
“Kami juga berpesan kepada Bupato Walikota dan jajarannya di Daerah untuk segera melaksanakan tindak lanjut rekomendasi LHP selama jangka waktu 60 hari,”imbuhnya. (Yuki)
Editor : Asfanel