Beberapa Kafe THM di BP Disinyalir Abaikan Surat Edaran Walikota Tanjungpinang
- Beroperasi di Bulan Ramadhan 1444 H
TANJUNGPINANG – Sejumlah kafe tempat hiburan malam (THM) di kawasan Bintan Plaza (BP), Kecamatan Bukit Bestari, diduga mengabaikan Surat Edaran (SE) Walikota Tanjungpinang, nomor B/331.1/3/trantib/2023 tentang Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Rumah Makan atau sejenisnya pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Berdasarkan informasi dan pantauan awak media di lapangan, Jumat malam atau Sabtu dini hari (15/4/2023) terdapat beberapa kafe di BP yang masih buka hingga pukul 02.00 WIB – 03.00 WIB subuh dini hari, dengan kondisi seperti hari biasa di luar bulan Ramadhan.
Bahkan terpantau oleh awak media ini, diantara beberapa kafe yang buka tersebut didapati menyalakan musik Karaoke maupun house music dengan volume cukup keras dengan sejumlah pengunjung yang datang dan ditemani beberapa karyawan wanita kafe menawarkan jenis minuman beralkohol yang tersedia.
Guna mengelabui petugas terkait, kafe yang buka tersebut diduga sengaja menutupi pintu besi dan hanya buka sedikit untuk keluar masuk tamunya yang datang.
“Masih buka bang,”ucap salah satu karyawan wanita di kafe tersebut kepada awak media ini.
Kapolsek Bukit Bestari, AKP Yuhendri dikonfirmasi media ini menyikapi tentang kondisi kafe tersebut mengaku terkejut dan belum mengetahuinya.
“Terimakasih informasinya, nanti akan kami cek melalui patroli rutin. Kalau masih kedapatan buka, akan kami minta segera tutup,”ujarnya
Sebagaimana diketahui, dalam Surat Edaran Walikota Tanjungpinang Hj Rahma dengan nomor B/331.1/3/trantib/2023, menyebutkan untuk menghormati Bulan Ramadhan 1444 H diminta kepada seluruh pemilik usaha tempat hiburan karaoke, bilyard, dan game online/PlayStation/Warnet ditutup selama 5 hari dengan ketentuan sebagai berikut.
- Dua hari awal Bulan Ramadhan 1444 H.
- 1 malam pertengahan Bulan Ramadhan 1444 H (Nuzulul Qur’an
- Dua hari pada akhir Bulan Ramadhan 1444H.
Sehubungan dengan ketentuan tersebut maka waktu Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Rumah Makan selama Bulan Ramadhan 1444 H sebagai berikut
- Tempat hiburan karaoke, bilyard, dan game online/PlayStation/Warnet, Pijit Refleksi, Pijit Tunanetra dapat beroperasi mulai pukul 09:00 Wib hingga pukul 16:00 Wib dan pukul 21:00 Wib hingga pukul 24:00 Wib.
- Usaha tempat hiburan malam, diskotik, club malam, Pub, Live Musik, panti pijat, spa, tempat permainan ketangkasan atau Gelper dan hal hal sejenisnya ditutup selama Bulan Ramadhan 1444 H.
Kecuali Fasilitas – fasilitas hotel yang disediakan khusus bagi tamu hotel yang menginap pada hotel dimaksud dapat beroperasi selama bulan Ramadhan 1444 H dari Pukul 21:00 Wib hingga pukul 24:00 Wib.
Sedangkan jenis usaha rumah makan seperti restoran, pujasera, cafe yang dilengkapi dengan fasilitas hiburan seperti TV dan Karaoke.
Hanya dapat mengaktifkan peralatan musiknya tanpa bernyanyi dengan mengatur Volume suara untuk tidak menggangu pelaksanaan ibadah Sholat Tarawih dan Tadarus mulai pukul 21:00 Wib hingga pukul 24:00 Wib.
Rumah makan atau sejenisnya tetap dibuka penuh dan dilarang menggunakan tirai/Kain Penutup.(tim)
Editor : Redaksi