DAERAHHUKRIMKARIMUNKEPRITANJUNGPINANG

Koruptor Minyak Solar PDAM Tanjung Batu Kembalikan Uang Negara Rp.338 Juta

KARIMUN (Kepriraya.com) – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanjung Batu, Kabupaten Karimun menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 338.815.650, dari keluarga terpidana korupsi perkara penggunaan bahan bakar solar untuk operasional produksi air pada PDAM Tirta Karimun cabang Tanjung Batu tahun 2016 s/d 2017 atas nama penyayang Novie Irwien Bin Anuar AR, Selasa (2/5/2023)

Kacabjari Tanjung Batu, Kabupaten Karimun, Doni Saputra, SH, MH dalam siaran persnya mengatakan, telah melaksanakan putusan dalam perkara Korupsi An. Novie Irwien Bin Anuar AR yaitu putusan Nomor : 6/Pid.SusTPK/2019/PN Tpg tanggal 16 Mei 2019 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

“Putusan ini tertuang pada Nomor 13/PID.SUS-TPK/2019/PT PBR Tanggal 27 Agustus 2019 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4273 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 12 Desember 2019.l,” ujar Doni.

Selain itu kata Doni, pelaksanaan putusan hakim terkait eksekusi uang pengganti tersebut sesuai arahan dari Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia.

“Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi harus dioptimalkan terhadap pemulihan kerugian keuangan negara,” jelas Doni.

Diberitakan sebelumnya, Proses hukum dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di PDAM Tirta Karimun Cabang Tanjung Batu ditangani oleh Kejaksaan Cabang Tanjung Batu tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun.

Pelimpahan itu setelah berkas-berkas dua tersangka Zulkarnaen dan Novie Irwien itu dinyatakan lengkap, kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Dalam hal ini, terhitung kerugian negara senilai Rp 348 juta.

Selama masa penyelidikan berjalan, Penyidik Cabjari Tanjung Batu belum mendapatkan temuan baru terkait kasus tersebut hanya mendapatkan adanya nota fiktif yang dibuat oleh tersangka untuk membeli BBM dengan kerugian negara yang ditimbulkan itu mencapai Rp 348 juta

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999, Perubahan atas UU nomor 20 Tahun 2001 juncto 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara..(**)

Editor : Asfanel 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *