DAERAHHEADLINEKEPRILINGGANASIONALPOLITIKTANJUNGPINANG

Mundur Sebagai Wakil Bupati Lingga,  Neko Wajib Penuhi Syarat dan Kewajibannya 

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – mundurnya Neko Wesha Pawelloy sebagai Wakil Bupati Kabupaten Lingga, periode 2021-2024, selayaknya wajib penuhi semua syarat dan kewajibannya sebagaimana layaknya.

“Berdasarkan peraturan dan perundang-undangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkda) itu, apabila salah satu pasangan kepala daerah menyatakan mengundurkan diri, berarti secara otomatis yang bersangkutan berhenti dari jabatan yang diamanatkan kepadanya. Kalau berhenti, maka yang bersangkutan wajib memenuhi segala syarat dan kewajiban yang tertunggak sesuai jabatannya,”kata Pengamat politik sekaligus Akademisi Stisipol Raja Haji Fisabilillah, Zamzami A Karim di Tanjungpinang menyikapi ajuan pengunduran diri wakil bupati lingga tersebut, Selasa,(9/5/2023)

Pengamat politik sekaligus Akademisi Stisipol Raja Haji Fisabilillah, Zamzami A Karim (ft/istimewa)

Zamzami melanjutkan, syarat dan kewajiban pengunduran diri yang harus dipenuhi bagi kepala daerah atau wakilnya dimaksud, diantaranya tentang laporan tugas yang tertunggak dan ditinggalkan, termasuk laporan segala sesuatu yang melekat pada yang bersangkutan sesuai jabatannya selama ini

“Jadi yang bersangkutan (Wabup Lingga-red) tidak bisa lari meninggalkan begitu saja. Yang bersangkutan harus membuat dan menyampaikan laporannya kepada instansi terkait, seperti DPRD Lingga termasuk kepemerintahan, baik berupa mobil dinas, rumah dinas dan sebagainya,”terang Zamzami.

Politisi dan praktisi akademisi di Kepri ini juga menyebutkan, terkait tentang gaji serta tunjangan jabatan yang selama ini dimiliki oleh Wakil Bupati Lingga dimaksud, selayaknya juga wajib diputus sejak yang bersangkutan resmi menyatakan berhenti atau mengundurkan diri.

“Namun jika yang bersangkutan masih tetap menerima, maka nanti bisa jadi temuan dari instansi berwenang saat dilakukan pemeriksaan dan harus di kembalikan ke keuangan negara,”ujarnya.

Ditanya, terhitung sejak kapan pemutusan hak dan kewajiban Wakil Bupati Lingga itu berlaku? Zamzami menyebutkan bahwa secara etika, putusan hak dan kewajiban dimaksud terhitung sejak yang bersangkutan menyatakan sikap berhenti atau.mengundurkan diri

“Memang secara hukum formalnya, pemutusan dan kewajiban itu, terhitung sejak dinyatakan sah mengundurkan diri. Tetapi secara etik, pemutusan dimaksud terhitung sejak yang bersangkutan menyatakan sikap dan tidak boleh menerima apa-apanya lagi,”ucap Zamzami.

Disinggung keterlibatan DPRD Lingga terkait ajuan pengunduran diri Wakil Bupati Lingga dimaksud, Zamzami juga menyebutkan bahwa secara etika DPRD  atau pimpinan DPRD Lingga sebagai fungsi pengawasan selayaknya sudah bisa cepat mengambil sikap untuk membuat surat pemberhentian melalui rapat paripurna dan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.

“Seharusnya surat pengunduran diri yang bersangkutan juga ditembuskan ke pimpinan DPRD Lingga, termasuk ke Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri. Jadi sebagai pejabat negara itu  harus mengerti juga tentang administrasi terkait pengunduran diri dimaksud,”ujar Zamzami.

Diberikan, Neko Wesha Pawelloy menyatakan mundur sebagai Wakil Bupati Lingga dengan datang langsung ke Kantor Sekretariat Daerah, Bupati Lingga Bagian Tata pemerintahan, untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Wakil Bupati pada Senin (8/5/2023)

“Tentu ini bukan pilihan yang sulit, karena mundurnya kami sebagai Wakil Bupati bukan akhir untuk mengemban amanah untuk berjuang untuk masyarakat, justru pengunduran diri ini adalah awal bagi kami untuk bekerja lebih keras lagi di level yang lebih tinggi, untuk menjaga amanah masyarakat yang kami cintai,” ujarnya.

Menurutnya dengan mengajukan pengunduran diri tersebut, dirinya akan melalui tahapan selanjutnya di sidang paripurna DPRD Kabupaten Lingga, dan tentu dirinya berharap agar proses kemundurannya dapat dipercepat, dimudahkan dan dilancarkan.

“Permohonan pamit diri ini, beriring maaf apabila ada salah ucap, salah tingkah dan perbuatan selama kami menjalankan roda pemerintahan yang telah diamanahkan kepada saya dalam kapasitas diri sebagai Wakil Bupati Lingga.”

“Kami izin berjuang mengambil pilihan, melalui jalur politik lain dengan tetap mengedepankan dan memperjuangankan aspirasi masyarakat yang lebih luas,” ujarnya.

Selama menjabat sebagai Wakil Bupati Lingga dan Anggota DPRD Kabupaten Lingga, sosok politisi muda ini sangat rutin turun ke lapangan, hingga di pelosok-pelosok desa dan pulau-pulau yang ada di Kabupaten Lingga

Anak kandung Alias Wello, mantan Bupati Lingga tersebut mengaku selama turun kelapangan, banyak mendapat pengaduan dari masyarakat tentang berbagai kebutuhan yang infrastruktur pendukung yang masih jauh dari sempurna. Hal tersebut membuat pembangunan di Kabupaten Lingga menjadi terhambat, belum lagi gesekan politik yang sangat berdampak pada kehidupan masyarakat dan pembangunan.

“Dengan pertimbangan itu, tentu kami punya alasan yang kuat untuk mengundurkan diri, dan berjuang di level yang lebih tinggi lagi,” ujarnya.

Sebagai penutup dirinya mengucapkan terima kasih kepada Bupati Lingga Muhammad Nizar, yang telah menerimanya sebagai wakil bupati, demikian juga dengan para kepala dinas, staf, seluruh ASN jajaran Pemkab Lingga dan anggota DPRD Lingga

“Dan terkhusus untuk seluruh masyarakat Kabupaten Lingga, mari sama-sama kita doakan yang terbaik untuk kabupaten kita, dan mohon doa dan dukungannya untuk kami berbuat di level yang lebih tinggi, dan tentunya untuk mendongkrak pembangunan ini lebih baik lagi.”ujarnya

Penutup dirinya mengatakan bahwa dalam berpolitik itu, tidak ada kata stagnan, tidak ada kata akhir.

“Semua akan mengalir, berproses, menemukan arah dan jalannya sendiri-sendiri,”imbuhnya (tim)

Editor : Redaksi 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *