DAERAHHUKRIMKEPRITANJUNGPINANG

Dua Pelaku Curas di Dompak Diringkus Polisi


TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Unit Reskrim Polresta Tanjungpinang meringkus dua pelaku pencurian
dengan kekerasan (Curas) berinisial JDT (20) dan MSD (19), terhadap korbannya yang terjadi di kawasan Dompak, Tanjungpinang pada Minggu (7/5/2023) lalu



Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menyebutkan pelaku diringkus setelah anggota Satreskrim berhasil mengamankan MSD (19), seorang pemuda yang diduga penadah sebuah handphone milik korban.

Pelaku berinisial JDT (20)

“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui keberadaan pelaku penadah, MSD dikontrakan saudaranya, di Jalan Sei Jang Perumahan Indo Dragon Kota Tanjungpinang,” kata Heribertus, Rabu (10/5/2023).

Pelaku MSD (19),

Setelah mengetahui keberadaan MSD, lanjut Kapolresta, pihaknya langsung melakukan introgasi terkait keberadaan handphone tersebut. Namun, MSD mengaku mendapat handphone merk Infinix itu dari pelaku JDT.

“Keberadaan pelaku JDT telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur,” ungkapnya.

Heribertus menceritakan, kejadian itu terungkap setelah orang tua korban melaporkan peristiwa ke Mapolresta Tanjungpinang. 

Kala itu, anak pelapor mengaku telah menjadi korban curas di kawasan Dompak, Tanjungpinang yang mengakibatkan luka-luka setelah terjatuh dari motor dikejar pelaku yang saat itu mengaku-ngaku sebagai anggota TNI AL dari Koarmada (bodong-red)

“Saat mengendarai sepeda motor berboncengan dengan dua orang temannya Ri dan Rr menuju Tugu Provinsi Pulau Dompak, Minggu (7/4/2023) lalu, tiba-tiba kedua korban dikejar oleh pelaku JDT menggunakan motor,” ujarnya.

“Korban kabur melewati Stadion Dompak dan sesampai di jalan depan waduk, korban dan kawannya terjatuh,” sambungnya.

Setelah itu, lanjut Heribertus, pelaku turun dari sepeda motor bebek merk Honda Scoopy lalu mengambil handphone kedua temannya yang terjatuh. Saat itu, pelaku mengaku adalah seorang aparat dan pelaku memukul kepala korban dengan helm dan menendang punggungnya.

“Korban diancam sehingga memberikan handphone-nya merk Infinix warna hitam,” pungkasnya.

Hingga kini, pelaku dan penadah tersebut telah diamankan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna proses lebih lanjut.(**)

Editor : Asfanel

 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *