BINTANDAERAHHUKRIMKEPRITANJUNGPINANG

Perkara Tambang Pasir Ilegal di Bintan Dilimpahkan ke Jaksa

BINTAN (Kepriraya.com) – Satreskrim Polres Bintan melimpahkan 2 tersangka penambang pasir illegal berinisial AM (51) dan ST als M (48) yang di tangkap pada Kamis 9 Maret lalu, Rabu ,(10/5/2023)

Satreskrim Polres Bintan saat melimpahkan berkas perkara tambang pasir ilegal ke Jaksa

“Setelah dilakukan penyidikan dan proses pemberkasan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bintan, selanjutnya kedua tersangka dilimpahkan untuk proses penuntutan, kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasat Reskrim AKP Marganda

Diterangkan, selain tersangka, dalam pelimpahan berkas tersebut juga dkami juga telah diserahkan barang bukti berupa Mesin sedot pasir, Mesin sedot air, Sekop, buah cangkul, Pipa paralon,2 unit truk/lori, dan uang  Rp. 520.000,- serta barang bukti lainnya.

Sebelumnya diberitakan kedua tersangka melakukan kegiatan penambangan pasir tanpa ijin di desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang dengan menggunakan mesin sedot pasir dan kemudian pasir tersebut disekop ke dalam truk lori, lalu dijual seharga Rp 450.000,- per truk lori.

Saat sedang malakukan penambangan tertangkap tangan oleh Personil Satreskrim sehingga kedua tersangka dilakukan penangkapan dan penyidikan. Dari hasil penyidikan terungkap tersangka melakukan penambangan sejak Bulan Februari 2023 lalu, tersangka juga mengakui melakukan penambangan tanpa izin dari pemerintah setempat.

Kedua tersangka yang dipersangkakan dengan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan mineral dan batubara [Menambang minerba secara illegal (tanpa izin)] dengan pidana penjara maksimal 5 Tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah. (**)

Editor : Asfanel

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *