KPU Tanjungpinang Sudah Terima 180 Berkas Bakal Caleg Dari 6 Partai Politik
– Memperebutkan 30 Kursi DPRD Sesuai Dapil di Tanjungpinang
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang hingga Jumat 12 Mei 2023, telah menerima sebanyak 180 berkas calon calon legislatif (Bacaleg) DPRD dari 6 Partai Politik (Parpol) yang ada di daerah ini pada Pemilu 2024 mendatang.

“Hingga saat ini sudah 6 Parpol di Kota Tanjungpinang yang mendaftarkan Bakal Caleg mereka ke KPU Kota Tanjungpinang. Dimana, masing-masing Parpol tersebut terdapat 30 orang Bakal Caleg mereka (100%),”kata Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Aswin Nasution saat ditemui di kantornya Jalan Hanjoyo Putro No 11, KM 8 Kota Tanjungpinang, Jumat (12/5/2023)

Diterangkan, ke 6 Parpol yang telah mendaftar bakal Caleg mereka, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrat (NASDEM), Partai Hatinurani Rakyat (HANURA) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Kemudian lanjutnya, besok (Sabtu 13 Mei 2023, sesuai Parpol yang telah melakukan konfirmasi ke KPU Kota Tanjungpinang untuk mendapaftarkan bakal Caleg mereka terdapat 3 Parpol, yakni GERINDRA sekitar Pukul 10.00 WIB, PBB pukul 13.00 WIB dan PKB pukul 14.30 WIB.
“Secara nasional, jumlah Parpol yang bisa mengikuti Pemilu 2024 sebanyak 18 Parpol. Sedangkan yang baru mendaftar ada 6 Parpol dengan 30 Caleg mereka masing-masing sesuai kuota dan daerah pemilihan (Dapil) untuk kursi di DPRD Kota Tanjungpinang,”ucap Aswin.
Disampaikan, KPU Kota Tanjungpinang menerima pendaftaran bakal Caleg tersebut sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2023, dari Pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
“Namun khusus hari terakhir pendaftaran pada 14 Mei 2023, KPU membuka pendaftaran sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB,”terang Aswin.
Aswin menyebutkan, pendaftaran Bacaleg tersebut sudah dibuka oleh KPU Kota Tanjungpinang sejak 1 hingga 14 Mei 2023, dengan melampirkan sejumlah dokumen, diantaranya daftar bakal calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR. BAKAL.CALON, disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Parpol masing-masing.(**)
Editor : Asfanel