DAERAHKEPRIPOLITIKTANJUNGPINANG

KPU Tetapkan Jumlah DPS Pemilu 2024 di Tanjungpinang 167.526 Orang

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) pada Pemilu 2024 sebanyak 167.526 orang, meliputi 82.430 pemilih laki-laki dan 85.096 pemilih perempuan yang tersebar di 4 Kecamatan dan 18 Kelurahan di Kota Tanjungpinang

“Jumlah DPS ini tersebar di empat Kecamatan dan 18 Kelurahan di Kota Tanjunpinang,” kata Ketua Devisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Tanjungpinang, M Hafidz Diwa Prayoga, S.AP., M.Si pada media ini, Jumat (12/5 /2023).

M Hafidz Diwa Prayoga, S.AP., M.Si

Diterangkan, disamping dari 167.526 orang DPS tersebut juga didapati sebanyak 571 pemilih yang tidak memenuhi syarat serta 102 pemilih baru, kemudian pemilih potensial 2.058 (non KTP Elektronik).

“Pemilih potensial dimaksud yakni mereka yang saat ini berusia 16 tahun, namun pada saat Pemilu 2024 nanti, mereka sudah berusia 17 tahun dan berhak memiliki suara pemilihan yang 

tersebar di 4 kecamatan dan 18 kelurahan di Kota Tanjungpinang,”jelas pria yang akrab disapa Yoga ini.

Dilanjutkan, Jumlah pemilih untuk Kecamatan Tanjungpinang Barat sebanyak 34.767 orang, Kecamatan Tanjungpinang Timur 76.177 orang,  Kecamatan Tanjungpinang Kota 14.931 orang serta Kecamatan Bukit Bestari sebanyak 41.651 orang pemilih.

Selanjutnya, kata dia, akan dilakukan penetapan penetapan hasil perbaikan DPS atau DPSHP pada Mei 2023 yang dilanjutkan dengan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 pada bulan 20 Juni 2023.

“Tahapannya masih ada waktu, sehingga masih banyak kesempatan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024,”ujarnya. (**)

Editor : Asfanel 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *