DPRD Lingga Segera Kaji Pengunduran Diri Wabup, Neko Wesha Pawelloy
LINGGA (Kepriraya.com) – Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Ahmad Nashiruddin mengaku hingga saat ini permintaan belum menerima secara formil belum melihat’ dan menerima surat pengantar Wakil Bupati (Wabup), Neko Wesha Pawelloy sebagaimana informasi yang beredar akhir-akhir ini.

“Informasi yang kami dapatkan, memang benar yang dimaksud Wabup, namun secara formal saya belum melihat surat referensi diri tersebut, karena kami juga sedang bertugas di luar daerah,” kata Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Ahmad Nashiruddin kemarin
Kendati demikian, lanjut Nasrudin, jika memang benar, pihaknya sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Lingga akan segera membahasnya bersama pimpinan dan anggota DPRD Lingga lainnya yang terkait untuk menyusun jadwal Tatip, guna mendengar secara langsung penyampaian Wabup Lingga tersebut sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Setelah kita kaji, tentunya nanti kita akan.membentuk Pansus atas pengunduran diri Wabup Lingga tersebut,”tutur Nasrudin
Disamping itu, pihaknya juga akan mengkaji berbagai kemungkinan penggantian jabatan wabup meski masa baktinya belum tuntas.
Politisi NasDem itu tidak bisa memastikan waktu pengkajian pengunduran diri Neko hingga proses penggantian Wabup nantinya. Apalagi, saat ini, anggota DPRD memasuki masa reses. Namun, pihaknya memastikan pemrosesan surat pengunduran diri itu berjalan sesuai aturan berlaku.
Sekedar diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, misalnya, terdapat tiga hal yang membuat seorang kepala daerah diganti di tengah masa jabatannya. Alasan penggantian itu adalah meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.
Pengamat politik sekaligus Akademisi Stisipol Raja Haji Fisabilillah, Zamzami A Karim di Tanjungpinang menyikapi ajuan pengunduran diri wakil bupati lingga tersebut
“Berdasarkan peraturan dan perundang-undangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkda) itu, apabila salah satu pasangan kepala daerah menyatakan mengundurkan diri, berarti secara otomatis yang bersangkutan berhenti dari jabatan yang diamanatkan kepadanya. Kalau berhenti, maka yang bersangkutan wajib memenuhi segala syarat dan kewajiban yang tertunggak sesuai jabatannya,”kata , Selasa,(9/5/2023)
Zamzami melanjutkan, syarat dan kewajiban pengunduran diri yang harus dipenuhi bagi kepala daerah atau wakilnya dimaksud, diantaranya tentang laporan tugas yang tertunggak dan ditinggalkan, termasuk laporan segala sesuatu yang melekat pada yang bersangkutan sesuai jabatannya selama ini
“Jadi yang bersangkutan (Wabup Lingga-red) tidak bisa lari meninggalkan begitu saja. Yang bersangkutan harus membuat dan menyampaikan laporannya kepada instansi terkait, seperti DPRD Lingga termasuk kepemerintahan, baik berupa mobil dinas, rumah dinas dan sebagainya,”terang Zamzami.
Selama menjabat sebagai Wakil Bupati Lingga dan Anggota DPRD Kabupaten Lingga, sosok politisi muda ini sangat rutin turun ke lapangan, hingga di pelosok-pelosok desa dan pulau-pulau yang ada di Kabupaten Lingga
Anak kandung Alias Wello, mantan Bupati Lingga tersebut mengaku selama turun kelapangan, banyak mendapat pengaduan dari masyarakat tentang berbagai kebutuhan yang infrastruktur pendukung yang masih jauh dari sempurna. Hal tersebut membuat pembangunan di Kabupaten Lingga menjadi terhambat, belum lagi gesekan politik yang sangat berdampak pada kehidupan masyarakat dan pembangunan.
“Dengan pertimbangan itu, tentu kami punya alasan yang kuat untuk mengundurkan diri, dan berjuang di level yang lebih tinggi lagi,” ujarnya.
Sebagai penutup dirinya mengucapkan terima kasih kepada Bupati Lingga Muhammad Nizar, yang telah menerimanya sebagai wakil bupati, demikian juga dengan para kepala dinas, staf, seluruh ASN jajaran Pemkab Lingga dan anggota DPRD Lingga
“Dan terkhusus untuk seluruh masyarakat Kabupaten Lingga, mari sama-sama kita doakan yang terbaik untuk kabupaten kita, dan mohon doa dan dukungannya untuk kami berbuat di level yang lebih tinggi, dan tentunya untuk mendongkrak pembangunan ini lebih baik lagi.”ujarnya
Penutup dirinya mengatakan bahwa dalam berpolitik itu, tidak ada kata stagnan, tidak ada kata akhir.
“Semua akan mengalir, berproses, menemukan arah dan jalannya sendiri-sendiri,”imbuhnya (tim)
Editor : Asfanel