Kejagung Tahan Menteri Kominfo Perkara Korupsi BTS 4G BAKTI Senilai Rp.8 Triliun
JAKARTA (Kepriraya.com) – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan tersingkir terhadap Johnny G Plate alias JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika RI, perkara dugaan korupsi, Rabu (17/5/2023) .

Dugaan kasus korupsi yang dilakukan Menteri Kominfo RI tersebut terkait
dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022.
Penahanan yang dilakukan tim JAM Pidsus Kejagung terhadap Menteri Kominfo tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Untuk mempercepat proses penyidikan,

“Tersangka JGP (Johnny G Plate-red)
dilakukan tersingkir selama 20 hari dihitung sejak 17 Mei 2023 sampai dengan 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd. 2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, De Ketut Sumedana dalam siaran persnya diterima media ini dari Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejari) Kepri, Denny Anteng Prakoso.
Diterangkan, perbuatan tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, JGP diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 09.00 – 10.30 WIB oleh 4 orang Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, JGP diberikan 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI dimaksud.
Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795 yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional, dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G.
Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya. Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah. (Red)
Editor : Asfanel