DAERAHHUKRIMKEPRILINGGATANJUNGPINANG

Bacaleg di Lingga Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Kasus Penggelapan Uang

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com)  – Diduga lakukan penggelapan sejumlah uang, salah seorang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) salah satu partai peserta Pemilu 2024 berinisial An, dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang oleh korban Wni pada Maret 2023 kemarin.

“Yang bersangkutan (An) kita laporkan ke Polresta Tanjungpinang, terkait titipan uang dari klien kita (Wni) ke yang bersangkutan (An) sebesar akhir Rp.74 juta pada Juli 2022 lalu. Namun hingga saat ini belum ada juga kejelasan dari yang bersangkutan (Wn ),” kata Mukhlis SH kuasa hukum korban {Wni} sembari menunjukkan bukti kwitansi dan pengiriman uang dari kliennya kepada oknum Bacaleg dimaksud, pada media ini, Jumat (19/5/2023) 

Menurut Mukhlis, uang tersebut, dititipkan kliennya ke An dengan alasan untuk pembelian Gamat (Sejenis Obat-red) yang disepakati akan diserahkan kembali pada tanggal 3 November 2022. Namun sampai tanggal tersebut belum juga kabar dan etikat baik dari An untuk mengembalikan uang yang dititipkan kliennya.

“Kita sudah mengirimkan surat Somasi ke yang bersangkutan (An) pada 10 Januari 2023 lalu dan memberi waktu satu minggu (17 Januari 2023). Namun sampai batas waktu tersebut, belum juga ada niat baik yang bersangkutan untuk mengembalikan uang titipan dari klien kita tersebut, “Beber Mukhlis.

Mendapati kondisi tersebut, terang Mukhlis, akhirnya terpaksa menempuh jalur hukum dengan melaporkan yang bersangkutan ke Mapolresta Tanjunpinang untuk dapat mengusut tuntas dugaan kasus ini.

“Setelah adanya pelaporan tersebut, dari pihak Kepolisian pernah dilakukan upaya mediasi kedua belah pihak. Namun mediasi tersebut juga menemukan jalan buntu tidak jelas penyelesaiannya,” ungkap Muklis didampingi kliennya (Wni).

Mukhlis berharap, agar pihak kepolisian serius untuk mengungkap laporan dari kliennya tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Atau minimal An bisa segera mengembalikan uang sebesar Rp.74 juta yang dititipkan kliennya pada November 2022 yang lalu.

“Apalagi yang bersangkutan (An) kita dengar kabar telah mendaftarkan diri sebagai Bacaleg di Kabupaten Lingga, termasuk informasi akan menunaikan ibadah umroh ke Mekah dalam beberapa hari kedepan. Lebih baik, selesaikanlah dulu persoalan ini biar tidak berlarut-larut yang dapat merugikan diri yang bersangkutan,” ujar Mukhlis.

Informasi yang diperoleh media ini dari salah satu kader Partai yang juga saat ini sebagai wakil rakyat di DPRD Kabupaten Lingga, membenarkan bahwa An merupakan salah seorang Bacaleg dari partai yang sama dengan dirinya.

“Sejauh ini saya belum dapat kabar pula atas kejadian tersebut. Tapi coba nanti saya tanyakan langsung ke yang bersangkutan (An),” ucap Politisi di Lingga ini.

Hingga berita ini ditanyang, media ini belum berhasil melakukan konfirmasi kepada An, atas dugaan kasus yang di laporan ke Mapolresta Tanjunpinang dimaksud. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum ada jawaban.(**)

Editor : Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *