BINTANDAERAHHEADLINEHUKRIMKEPRITANJUNGPINANG

Diduga Akibat Sebuah Lagu, Pria Ini Tega Aniaya Teman Sendiri Hingga Tewas Disebuah Kafe di Bintan

BINTAN (Kepriraya.com) – Kepolisian Sektor Bintan Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia oleh tersangka berinisial SR (32) di Kecamatan Bintan Utara, tepatnya, disebuah Café di Tanjung Uban Selatan pada Jum’at malam (12/5/2023).

“Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang yang dilakukan oleh tersangka berinisial SR (32) terhadap korban DJU (58) pada Jum’at malam tanggal 12 Mei 2023 di sebuah Café Tanjung Uban Selatan,”kata
Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitno
pada sejumlah awak media, Jum’at (19/5/2023).

Diterangkan, terjadinya kasus penganiayaan tersebut saat korban menegur tersangka yang tidak terima dengan lagu yang dinyanyikan oleh Cindy yang berjudul “Selalu Cinta” , dimana tersangka dan Cindy sebelumnya pernah mempunyai hubungan spesial.

“Tersangka tidak terima dengan teguran korban, hingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal di tempat kejadian.” Jelasnya.

Selanjutnya tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul bagian kepala korban yang membuat korban jatuh tersungkur ke lantai.

Tidak sampai disitu, tersangka juga menginjak-injak korban saat posisi korban tergeletak dilantai. Namun setelah melakukan penganiayaan, tersangka melarikan diri.

“Saat anggota Polsek menerima laporan tersebut, langsung menuju ke tempat kejadian dan mengevakuasi korban ke rumah sakit,” ungkap Kapolsek.

Disamping itu, anggota Polsek lainnya juga langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka yang akhirnya tertangkap di salah satu lokasi Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara sekitar 2 jam setelah kejadian.

“Saat ini tersangka susah ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara untuk proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ujar Kapolsek.

Dalam kasus tersebut, anggota Polsek Bintan Utara juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 baju lengan panjang milik korban, celana panjang, 1 ikat pinggang, sandal keseluruhannya milik korban.

Hingga saat ini Tersangka masih dilakukan pemeriksaan yang intensif oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Utara yang diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang,

“Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat hukuman sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara atau hukuman mati,”imbuhnya (**)

Editor : Asfanel

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *