Resedivis Ditangkap Curi Kabel Genset Hotel Melin Senilai Rp.100 Juta
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Hukuman penjara selama 5 tahun penjara karena kasus tindak pidana narkoba tidak membuat BS alias Eki (35), sebagai residivis untuk melakukan tindak pedana lain berupa mencuri kabel Genset milik Hotel Melin di jalan Pos Tanjungpinang senilai Rp.100 juta pada Senin (15/5/2023) kemarin.

“Hasil penyelidikan yang kita lakukan berdasarkan laporan korban (Hotel Melin), akhirnya berhasil menangkap pelaku BS saat berada tidak jauh dari lokasi kejadian, tepatnya di bawah pelantar Pelabuhan Penyengat satu hari setelah laporan korban, Selasa (16/5/2023),’kata Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Susetyo didampingi Kanit Reskrim, Ipda Pradana Manurung dan Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofani Giofany Casanova pada sejumlah awak media, Kamis (25/5/2023)
Dijelaskan, kejadian bermula ketika salah satu pekerja hotel Melin ingin mencoba menghidupkan mesin genset yang dinamonya baru diservis secara berkala.

“Namun pada saat pelapor ingin menghidupkan mesin genset tersebut, ternyata lampu panelnya tidak menyala, lalu pelapor mencoba mengecek menggunakan tespen, ternyata tidak ada pengapian,”jelas Kapolsek.
Selanjutnya kata Kapolsek, salah seorang pekerja hotel Melin tersebut mengecek Bracker menggunakan multi tester, ternyata masih dalam keadaan bagus.
“Lalu pelapor mengecek kabel mesin genset di belakang hotel, ternyata sudah dalam keadaan terputus dicuri orang,”jelas Kapolsek AKP Susetyo.
Dijelaskan, kabel Genset yang terputus terrsebut sebanyak 4 unit memiliki panjang masing-masing 55 meter. Sehingga akibat kejadian tersebut, Hotel Melin mengaku mengalami kerugian sekitar Rp.100 juta.
“Hasil penyelidikan yang kita lakukan, kemudian mendapatkan informasi dari salah seorang masyarakat, adanya seseorang yang dicurigai tengah mengendap-ngendap berjalan di bawah rumah panggung pelantar di jalan Pos,”terang Kapolsek.
Mendapatkan informasi tersebut, AKP Susetyo, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota langsung menuju lokasi dan mendapati seorang pelaku yang tengah menjalani aksinya untuk mencuri kembali kabel Genset Hotel Melin tersebut.
“Awalnya kita mendapati dua orang pelaku, namun yang satu orang lagi berhasil kabur dan saat ini masih terus kita lakukan pengejaran,”ujar Kapolsek.
Setelah dilakukan introgasi, terang Kapolsek, tersangka BS alias Eki mengakui telah mencuri kabel Genset milik Hotel Melin tersebut sebelumnya yang hasil pencurian tersebut telah dijualnya ketempat penampungan barang bekas di kawasan Kilometer 7 Kota Tanjungpinang senilai Rp.4,5 juta.
“Perbuatan tersangka BS alias Eki dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara selama 7 tahun,”ujar Kapolsek.
Uang Hasil Curian Untuk Bayar Kos dan Happy
Sekedar diketahui, kabel Genset milik hotel Melin tersebut berukuran cukup besar terbungkus karet hitam.Dimana dalam kabel Genset itu terdapat tembaga dengan nilai jual Rp.90 ribu perkilogram.
Namun sebelum menjual ke tempat penampungan, pelaku BS alias Eki lebih dulu mengupas karet genset sehingga didapat hasil tembaga di dalamnya.
“Hasil penjualan tembaga kabel Genset tersebut Rp.4,5 juta. Uang itu saya bagi teman berinisial S yang ikut bantu mencuri. Sebagian uang itu saya gunakan untuk membayar kos dan juga untuk minum-minum di kawasan Bintan Plaza,”kata BS, pria yang mengaku pernah dihukum penjara selama 5 tahun kasus narkoba di Tanjungpinang ini.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Susetyo menambah, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan salah satunya, pemilik penampungan barang bekas, tempat tersangka BS menjual barang hasil pencarian tersebut.
“Untuk sementara, pemilik penampungan barang bekas tersebut masih kita jadikan saksi,”pungkas Kapolsek (**)
Editor : Asfanel