DAERAHHEADLINEHUKRIMKEPRINATUNA

Bejat, Ayah di Natuna Ini Garap “Sawah” Anak Kandungnya Sendiri Berulang Kali

NATUNA (Kepriraya.com) – Bejat, mungkin sebagian orang menyebut atas perbuatan seorang pria berinisial S (41), warga di Kabupaten Natuna ini, diduga dengan tega secara berulang kali menggarap “Sawah” alias menyetubuhi anak kandung sendiri yang masih remaja berstatus pelajar (14 tahun-red) sejak 3 tahun terakhir hingga Maret 2023

Perbuatan bejat bapak “Gabus”ini akhirnya terendus kepihak kepolisian di Natuna setelah ibu kandung korban yang tengah bekerja sebagai TKW di luar negeri ini mendapatkan laporan melalui saluran telepon dari putrinya (korban) atas perlakuan bejat bapak yang seharusnya melindungi buah hatinya tersebut.

Mendapatkan laporan dari putri remajanya tersebut, ini kandung korban akhirnya meminta tolong kepihak tentangganya, sebelum pelaku dilaporkan oleh Kepala Dusun setempat, lalu ditangkap pihak Reskrim Polres Natuna.

Hal ini terungkapnya dalam konferensi pers yang disampaikan Wakapolres Natuna, Kompol Ahmad Rudi Prasetiyo kepada sejumlah wartawan saat menggelar jumpa pers di Mapolres Natuna, Kamis (26/5/2023)

“Dari laporan korban dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pendidik Reskrim Polres Natuna, terungkap bahwa tersangka sudah berkali-kali melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya itu di rumahnya sendiri,”ungkap Kompol Rudi

Diterangkan, pelaku melakukan aksinya tersebut tanpa sepengetahuan istrinya karena istrinya sedang berada di luar negeri sebagai TKW. Sedangan di rumah yang ada hanya tersangka, korban dan adik korban.

“Jadi tersangka ini melakukan aksi bejatnya itu sudah sekitar kurang 3 tahun. Sejak Maret 2021 hingga terakhir kemarin pada Maret 2023,”jelas Kompol Rudi.

Lebih lanjut diterangkan, awal kronoligis terungkapnya kasus dan ditangkapnya pelaku S, setelah korban bercerita terkait pristiwa yang menimpanya kepada ibunya yang sedang berada di luar negeri melalui telepon.

Mendapatkan cerita seperti itu, ibu kandung korban langsung menelpon dan meminta tolong ke tetangganya agar dapat segera melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

“Laporan diterima pada 15 Mei 2023, lalu besoknya 16 Mei 2023, pelaku langsung kami tangkap tanpa perlawanan dan langsung ditahan. Yang melaporkan kasus ini adalah kepala dusunnya,”ungkap Wakapolres Natuna ini

Disamping tersangka, ujar Kompol Rudi, penyidik Reskrim Polres Natuna juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 helai baju kaus warna hitam, satu celana levis warna hitam, satu helai miniset warna kuning, 1 baju kaus warna hijau dan 1 buah celana panjang warna abu.

“Pelaku saat ditangkap, langsung koperatif tanpa perlawanan,”ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka S dapat dijerat hukuman sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 81 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak junto Pasal 76 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama15 tahun penjara, denda Rp.5 Miliar.

“Namun mengingat korban merupakan anak kandungnya, maka hukuman tersangka akan ditambah 1/3 (Sepertiga) dari hukuman yang ada. Sebab, tersangka sebagai orang yang harus melindungi korban, namun justru ia melakukan perbuatan tercela tersebut,”tegas Wakapolres Natuna ini. (r/tim)

.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *