DAERAHHEADLINEHUKRIMKEPRITANJUNGPINANG

Oknum THL PUPR Kepri Dipolisikan Atas Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan Terhadap Pimpinan Salah Satu Media TV di Tanjungpinang 

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Salah oknum Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas PUPR Provinsi Kepri berinisial HDS melaporkan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang atas dugaan kasus tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap korban dengan mencekik hingga pengancam salah satu pimpinan TV Lokal di Tanjungpinang dikawasan kantor TV Kepri di Jalan Di Panjaitan Tanjungpinang Kepri. Jumat (26/5/2023).

Ilustrasi dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oknum THL di Dinas PUPR Kepri berinisial HDS terhadap korbanya

Terduga pelaku Hd yang mengaku THL oknum PUPR Kepri tersebut tak terima terkait video Lampu Jalan Taman Gurindam 12 Tepi Laut Gelap gulita di viralkam di Tiktok GURINDAM TV yang bisa berdampak rawan kejahatan dan pungli.

Informasi diperoleh media ini, pelaku bergaya preman bersama temannya, diduga tak perduli membuat keonaran di lantai 2 kantor TV Kepri saat itu.

“Kau ngomong dulu dengan bos saya sembari menunjukan Hanphon dipagang bersama temannya diduga turut serta,”kata sumber media ini.

Aksi bergaya preman oknum THL PUPR Kepri ini saat itu mengaku diperintah bosnya tanpa menyebut nama.” Ungkap Adji kepada awak media.

Perbuatan arogan dan keonaran oknum THL Dinas PUPR Kepri itu menjadi tontonan sejumlah staf BTIKP dan crew TV Kepri.

“Kasus ini sudah dilaporkan ke Mapolresta Tanjungpinang dengan  LP Perbuatan yang tidak menyenangkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam asal 335 KUHP,”ujar Adji

Adji yang meruoakan sebagai korban berharap penyidik Reskrim Polresta Tanjungpinang segera memanggil dan memeriksa serta melakukan tindakan terhadap Oknum THL PUPR Kepri tersebut, sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Seke diketahui, dugaa. Penganiayaan dan ancaman yang dilakukan oknum PUPR Kepri HDS tersebut dengan cara mencekik korban, mengancam gara-gara tak terima di viralkan konten Tiktok gelap gulitanya lokasi jualan bandrek di kawasan taman gurindam 12 tepi laut Tanjungpinang.

“Kasus ini sudah sampai laporannya ke  SP2HO Bareskim Mabes Polri,”ujar Adji

Rizki Faisal, Presidium Aktivis 98 Kepri geram mendapat informasi sobatnya di Aniaya dan di ancam oknum THL PUPR Kepri. dia akan menindak lanjuti kasus ini. karena korban selain pemilik dan petinggi salah satu TV Lokal Kepri ini. merupakan pejuang peristiwa 98 (25 Tahun lalu ).

Kasus ini rencananya segera akan di laporkan Gubernur Kepri Ansar Ahmad agar oknum THL yang melakukan tindak pidana pernganiayaan dan ancaman segera di pecat memalukan Institusi Provinsi Kepri.

Hingga berita ini di posting, media ini belum bisa mengkonfirmasi kepada terduga pelaku HDS tersebut untuk dimintakan klarifikasinya.(tim)

Editor: Redaksi 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *