BATAMDAERAHKEPRI

Pembukaan Ekspor Pasir Bakal Bisa Menimbulkan Malapetaka

BATAM (Kepriraya.com) – Pembukaan keran ekspor laut dicemaskan menimbulkan kerusakan lingkungan. Walhi meminta pemerintah daerah bersuara lantang dan keran ekspor ditutup rapat-rapat.

Keran ekpor pasir laut kembali dibuka dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

Presiden Jokowi segan-segan PP ini pada 15 Mei 2023 lalu.

Manajer Kampanye Pesisir dan Laut di Wahana Lingkungan (Walhi) Parid Ridwanuddin menilai pembukaan keran ekspor pasir laur merugikan dan mengancam ekosistem laut di Kepulauan Riau

Ia khawatir dengan adanya aturan itu, pengerukan pasir di Kepri akan lebih masif, sehingga dapat menenggelamkan pulau-pulau kecil yang ada di Kepri. Tak hanya itu, efek domino lainnya juga akan dirasakan oleh masyarakat di Kepri. “Kepri inikan secara geografis banyak pulau-pulau kecil jadi bisa rentan,” kata dia saat dihubungi Senin, 29 Mei 2023.

Berdasarkan data yang ia paparkan, setiap tahun kenaikan air laut mencapai 0,8-1 meter akibat cuaca dan perubahan iklim. Dengan adanya aturan itu, Walhi makin khawatir dengan nasib Kepri 5-10 tahun kedepan.

Memang jika dilihat dari sisi bisnis, Parif mengatakan ada keuntungan yang bisa didapat oleh pemerintah dari sistem bagi hasil. Namun efeknya hanya sementara.

“Dengan adanya perubahan iklim ditambah dengan PP itu semakin memperparah. Banyak ekosistem di Kepri yang rusak. Biota laut banyak yang mati,” kata dia. “Keuntungannya hanya sementara. Misal kita untung satu triliun tapi pulau kita hilang, lebih mahal mana? Dampak jangka panjangnya tidak ada.”

Ia meminta pemerintah daerah harus tegas dan kompak untuk menolak adanya aturan itu. Jangan sampai, kejadian ekspor pasir ke Singapura beberapa tahun lalu terulang kembali di Kepri.

“Harus tegas pemerintah daerah. Ini maksudnya apa mau menenggelamkan Kepri atau bagaimana? Sudah sejak lama Pasir Kepri itu kan di Ekpor ke Singapura ini harusnya jadi pelajaran. Karena bisa menghancurkan daerah kepulauan,” kata dia.

Kritik juga datang dari Susi Pudjiastuti. Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 itu berharap pemerintah membatalkan ketentuan baru terkait ekspor pasir laut. Susi tak sepakat dengan kebijakan anyar pemerintah tersebut.

Dia menilai penambangan pasir laut akan menimbulkan kerugian lingkungan yang masif. Apalagi, dunia kini tengah menghadapi dampak dari perubahan iklim. Menurutnya, bila penambangan pasir terus dilakukan, akan semakin memperparah keadaan.

“Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut,” cuit Susi melalui akun Twitternya, dikutip Senin 29 Mei 2023.

Adapun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Berdasarkan Pasal 9 ayat 2, pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor, Jokowi mewajibkan para pengusaha untuk mendapatkan perizinan berusaha. Ini bertujuan untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

“Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Pasal 15 ayat (4).

Dengan berlakunya aturan ini, maka Keputusan Presiden No.33/2022 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 61), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebelumnya, ekspor pasir laut sempat dihentikan sementara dalam rangka mencegah tenggelamnya pulau-pulau kecil,

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *