PPK dan Direktur CV. Sapu Jagat Proyek TPS-3R Kampung Bugis Kota Tanjungpinang Dituntut 3 Tahun Penjara
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Dua terdakwa dugaan korupsi proyek Tempat Pengolahan Sampah, Reduce Reuse Recycle (TPS-3R) di Kelurahan Kampung, Kota Tanjungpinang, Arif Manotar Panjaitan dan Samsuri dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (29/5/2023)
Dalam perkara tersebut, terdakwa Arif Manotar Panjaitan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan terdakwa Samsuri selaku Koordinator Badan Kewaspadaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama dan juga sebagai Direktur CV. Sapu Jagat yang melakukan pekerjaan.
Disamping tuntutan tersebut, JPU Bambang SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang juga menyatakan hukuman denda kepada kedua terdakwa sebesar Rp.50 juta, namun jika tidak dibayarkan, maka akan diganti kurungan selama 3 bulan.
JPU dalam sidang secara terpisah, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang merugikan negara sebesar Rp565.226.500,-.
“Menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan pidana penjara masing-masing 3 tahun, dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU.
Selain tuntutan penjara, JPU juga menuntut kedua terdakawa untuk membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp278 juta.
“Jika tidak diganti dalam waktu yang telah ditentukan, diganti dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara,” ujar JPU.
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, menyatakan keberatan dan akan mengajukan pledoi pembelaan secara tertulis.
Atas keberatan terdakwa, Majelis Hakim Risbarita Simarangkir didampingi Hakim anggota, Siti Hajar Siregar dan Adhoc Tipikor, Syaiful Arif menyatakan menunda persidangan hingga Rabu (7/6/2023) untuk mendengar pledoi pembelaan terdakwa.
Sebelumnya, Dua Terdakwa dugaan korupsi Proyek TPS 3R Kampung Bugis Tanjungpinang ini ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sebagai tersangka, atas dugaan korupsi.
Dalam sidang terungkap, terdakwa Samsuri, selalu koordinator BKM Maju Bersama, telah mengambil alih dan mengelola setiap pencairan dana pembangunan TPS 3R yang seharusnya pencairan dana tersebut dikelola oleh KSM.Perkasa.
Selain itu, terdakwa Samsuri juga telah melakukan manipulasi dan rekayasa terhadap kwitansi atau bukti pembelian bahan baku atau material, kendaraan roda 3, alat pencacah plastik, dan pembayaran upah yang tercantum di dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana KSM Perkasa menggunakan Kwitansi CV. Sapu Jagat.
Sedangkan bukti pembayaran upah serta pembelian kendaraan roda 3 dan alat pencacah plastik, hanya berupa kwitansi jumlah total pembayaran. Sementara ampra atau faktur pembelian, tanda terima dan upah lainnya tidak ada.
Sementara itu, terdakwa Arif selaku PPK, berdasarkan berita acara pemeriksaan dan penelitian hasil pelaksanaan pekerjaan Nomor: 001/BA.PHP/DPRKPKP/DAK/IV/2020 tanggal 3 April 2022 menyatakan, KSM Perkasa telah melaksanakan pekerjaan 100 persen.
Namun Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Kebersihan, dan Pertamanan Kota Tanjungpinang (periode Tahun 2020) tidak menandatangani berita acara tersebut.
Selanjutnya, pada 6 April 2020, saksi Alif Agung Sagara selalu Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Perkasa dan tersangka Arif, kemudian melakukan serah terima hasil pekerjaan pembangunan TPS 3R di Kampung Bugis.
Sementara Kepala Dinas Permukiman Kota Tanjungpinang Dasman tidak pernah menandatangani dokumen berita acara nomor 001/BAST/DPRKPKP/ DAK/IV/2020, yaitu tentang serah terima pekerjaan dimaksud
Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan TPS 3R Kelurahan Kampung Bugis terdakwa Arif selaku PPK bersama sama dengan saksi Samsuri telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan aturan yang ada
Bahwa rerdakwa Arif pada saat menandatangani kontrak pembangunan TPS 3R dengan KSM Perkasa tidak pernah melihat dan mengecek bahwa lahan yang dijadikan sebagai lokasi pembangunan TPS 3R tidak termasuk kedalam Aset Kelurahan Kampung Bugis maupun aset Pemerintah kota Tanjungpinang
Bahwa dalam dokumen pertanggungjawaban pembelian material terdapat kuitansi yang diterbitkan dari penyedia yaitu CV. Sapu Jagat, namun berdasarkan fakta yang terdapat di lapangan seluruh material dibeli langsung dari Toko Bangunan SINDO PRATAMA milik saudara CUN HOK (alm), dan diketahui bahwa CV tersebut merupakan badan usaha yang didirikan oleh terdakwa Samsuri.
Bahwa Kegiatan pembangunan dilaksanakan dengan cara swakelola tipe IV, yaitu Kelompok Masyarakat (Kelompok Swadaya Masyarakat/KSM) sebagai penyelenggara swakelola. Tipe swakelola ini seharusnya dilaksanakan dan diawasi oleh KSM penyelenggara swakelola. Namun faktanya KSM sebagai penyelenggara swakelola tidak pernah menjalankan fungsi Tim Penyelenggara KSM sebagaimana dibentuk pada tanggal 19 Juni 2019 yang terdiri dari Tim Persiapan, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas.
Pengelolaan dana dan pembangunan TPS 3R dialihkan dan dikelola oleh pihak lain serta bukti–bukti realisasi pembangunan TPS 3R berupa pembelian bahan baku/material, kendaraan roda 3, dan alat pencacah plastik tidak sesuai dengan besaran belanja yang dilakukan dan tidak dilaporkan pada Laporan Keuangan Pembangunan TPS 3R Kelurahan Kampung Bugis yang disusun KSM Perkasa Tahun 2019.
Bahwa KSM Pengelola/Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) tidak pernah dibentuk, sehingga tidak ada pihak yang memanfaatkan Bangunan TPS 3R, kendaraan roda 3, dan alat pencacah plastik.
Bahwa Sampai dengan berakhirnya audit, hasil kegiatan berupa Bangunan TPS 3R, kendaraan roda 3 dan alat pencacah plastik belum diserahterimakan kepada masyarakat/KSM Pengelola/Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) dan tidak tercatat dalam Aset Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Bahwa Pembangunan TPS 3R di Kelurahan Kampung Bugis seharusnya tidak dapat dilaksanakan, disebabkan tidak tersedianya lahan untuk TPS 3R tersebut. Sehingga anggaran untuk pembangunan TPS 3R di Kelurahan Kampung Bugis juga seharusnya tidak direalisasikan
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan TPS 3R di Kelurahan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2019 Nomor : SR-431/PW28/5/2022 tanggal 29 Juli 2022, diperoleh nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.556.226.500,-
Perbuatan kedua terdakwa tersebut sesuai dengan dakwaan kedua, (Subsider) melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups. (**)
Editor : Asfanel