DAERAHHUKRIMKEPRITANJUNGPINANG

4 Remaja Diamankan Polisi, Usai Ketahuan Bongkar Peralatan Alat Berat Senilai Rp.35 Juta

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus 4 remaja sebagai pelaku dugaan kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan di Jl. Batu Naga tepatnya di Perum. Dompak Indah Residence Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. Sabtu (3/6/2023).

Pelaku berinisial WS (16) Tahun, PW (15), AR (14) dan MFM (14) seorang pelajar dengan barang bukti yang diamankan, 1 unit R2 Honda Beat Warna Merah, 3 buah penutup mesin loader, 3 buah kap body loader, 1 buah tabung loader angin.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menerangkan, pengungkapan kasus berawal sekira pukul 15.00 WIB, saksi Aheng yang merupakan teman korban melihat 4 pelaku sedang membongkar perlengkapan suku cadang pada 2 Unit Alat Berat yakni Loader dan Kobe milik Korban di lokasi tempat usahanya. Lalu memberi tahukan kejadian tersebut ke korban.

“Setelah mengetahui kejadian tersebut, korban mengatakan kepada Aheng bahwa ia tidak ada menyuruh siapapun untuk melakukan pembongkaran. Mendengar informasi itu, akhirnya Aheng dibantu warga langsung mengamankan 4 remaja tersebut dan dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang.” kata Giofany.

Dalam kejadian tersebut, ke 4 remaja ini secara bersama-sama membongkar alat berat milik Korban untuk dicuri dan dijual guna keuntungan pribadi.

Adapun barang-barang yang dibongkar untuk dicuri berupa. 2 buah Pintu Mesin Loder Caterpilar seri 950B, 1 buah Mangat Loader Caterpilar seri 950B, 1 buah Body sebelah kiri Loder Caterpilar seri 950B, 1 buah Plat Kabin Loder Caterpilar seri 950B, 1 set Kabel Kontak Loder Caterpilar seri 950B.

Kemudian 1 buah pintu sebelah kanan Kobe Hitachi JX200, 1 buah Pintu Mesin Kobe Hitachi JX200, 1 buah penutup aki Kobe Hitachi JX200, 1 buah penutup pompa bagian atas Kobe Hitachi JX200, 1 buah penutup pemutar body bagian atas Kobe Hitachi JX200 dan 1 set kabel dari kontak ke mesin Kobe Hitachi JX200.

*Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian bernilai sekira Rp.35 juta,”ucap Giofani.

Kemudian lanjutnya, saat dilakukan interogasi 4 remaja ini mengakui perbuatannya tersebut dan saat ini telah diamankan di Polresta Tanjugpinang guna proses Penyelidikan lebih lanjut.

“Perbuatan para remaja ini dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(**)

Editor : Asfanel

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *