BC Tanjungpinang Amankan 110.388 Batang Rokok Tanpa Cukai, Saat Razia Disejumlah Warung di Tanjunpinang dan Bintan
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Petugas Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang melakukan operasi pasar Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok tidak dilekatkan pita kayu disejumlah warung di wilayah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, sejak 15 hingga 31 Mei yang lalu.

Dalam operasi ini, petugas Bea Cukai Tanjungpinang bersama TNI AD setempat menyasar ke warung pengecer, yang ada di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi BC Tanjungpinang, Faisal Rusydi mengatakan sedikitnya ada 110.388 batang rokok tanpa cukai yang diamankan, usai melaksanakan operasi pasar BKC.
Ratusan ribu batang rokok ilegal itu diperkirakan senilai Rp. 160.823.810, dengan potensi kerugian negara senilai Rp. 110.419.871.
“Saat operasi ditemukan adanya BKC Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai. Selanjutnya diterbitkan Surat Bukti Penindakan dan Berita Acara Penegahan,” ujar Faisal, Kamis (8/6/2023).
Selain itu, kata Faisal petugas operasi juga memberikan edukasi kepada para pemilik toko, soal cara mengidentifikasi rokok ilegal.
Operasi ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal lainnya. Dan dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat.
“Sehingga masyarakat dapat menjadi duta gempur rokok ilegal terutama dalam rangka menyebarluaskan informasi,” pungkasnya.(**)
Editor : Asfanel