DAERAHHEADLINEHUKRIMKEPRITANJUNGPINANG

3 Pelaku Pembobolan Uang Ratusan Juta di Swalayan Tanjungpinang Diringkus Polisi

  • Sebagian Uang Curian Digunakan Pelaku Untuk Happy

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap 3 pelaku pencurian uang senilai ratusan juta rupiah di dua lokasi berbeda yakni di Swalayan Mahkota Bintan Center dan di Ruko Grand View Aisyah Sulaiman Kota Tanjungpinang pada Selasa (6/6/2023).

“Ketiga pelaku ini berinisial ZES (29) RN (29) dan MAT (30). Mereka ditangkap setelah adanya 2 laporan dari korban ke Polsek Tanjungpinang Timur dan Polresta Tanjungpinang,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu dalam Konferensi Pers, Senin (12/6/2023).

Saat ditangkap terang Kapolresta, ketiga pelaku sedang berada dalam hotel di Bintan Plaza (BP) bersama wanita yang baru keluar dari kamar salah satu pelaku, lalu dilakukan koordinasi dengan petugas hotel bersangkutan terkait keberadaan ketiga pelaku tersebut.

“Setelah tim Satreskrim melakukan koordinasi dengan petugas Satpam Hotel tersebut, lalu ketiganya berhasil kita tangkap,”ungkap Ompusunggu.

Diterangkan, modus aksi pencurian yang dilakukan tersangka setelah lebih dahulu mengincar lokasi tempat kejadian perkara (TKP), kemudian masuk ke dalamnya dengan memanjat paralon saluran air untuk mengambilbbarang-barang berharga di dalamnya.

“Kerugian yang ditimbulkan mencapai jumlah yang signifikan, yaitu Rp 300.000.000,- di Swalayan Mahkota Bintan Center, dan uang tunai sebesar Rp 20.000.000,- ditambah $600 dolar Singapura dan jam tangan Rolex warna silver beserta kotaknya senilai Rp 180.000.000, – di Jl. Aisyah Sulaiman Ruko Grand View,”terang Kapolres.

Dalam penangkapan tersebut, lanjut Kapolres, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Honda Brio berwarna Abu-Abu Metalik yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya, kemudian satu buah tas selempang berwarna hitam, alat-alat perkakas, uang tunai sebesar Rp.170.000.000,- juga jam tangan Rolex.

“Sebagian dari uang tunai yang diamankan telah digunakan oleh para tersangka untuk kebutuhan pribadi juga ketempat hiburan malam,”jelasnya.

Ditanya, adanya salah seorang pria yang cukup dikenal oleh banyak orang dan disebut sebagai usaha penampungan ikan di Kabupaten Bintan (Toke ikan -red) yang diduga sempat diamankan oleh sejumlah anggota Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang di kawasan pujasera Bintan Center Batu 9 sekira pukul 23.00 WIB saat itu, atas dugaan penadah barang curian (480 KUHP-red) berupa jam Rolex yang dicuri pelaku.

Namun hal itu ditempis oleh Kapolresta Tanjungpinang ini dengan alasan sebagai upaya pemancingan (berpura-pura sebagai pembeli) yang dilakukan oleh salah seorang rekanan untuk mengungkap kasus tersebut.

Hal yang ditanyakan media ini, setelah adanya informasi dan pantauan di lapangan beberapa saat usai diamankan seorang pria dimaksud oleh sejumlah anggota Polisi disalah satu kawasan Bintan Center, sehingga sempat mendapat perhatian dan mengundang pertanyaan banyak orang yang ada saat itu.

“Itu salah, karena saat itu kita melakukan upaya pemancingan dengan salah seorang rekan kita untuk pengungkapan kasus ini,”tepis Kapolresta.

Lebih lanjut, Kapolresta juga menyebutkan, selain melakukan tindak pidana pencucian, ketiga pelaku juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.

“Saat ini para tersangka telah diamankan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut. Secepatnya kami akan lengkapi berkas perkara dan melakukan pengembangan terhadap tempat kejadian perkara (TKP) lain yang terkait,”ujarnya.

Selain itu, kata Kapolres, koordinasi juga akan dilakukan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk percepatan pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Konferensi pers ini diharapkan dapat memberikan gambaran kepada publik mengenai perkembangan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Tanjungpinang serta menekankan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat.” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 tentang pencurian, dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun.

Ditempat yang sama, salah seorang pelaku berinisial ZES (29) ketika ditanya sejumlah awak media, mengaku telah menjalani aksi pencurian tersebut sebanyak belasan kali di lokasi yang berbeda.

“Sudah sering melakukan pencurian tersebut,*imbuhnya.(**)

Editor : Asfanel

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu saat lakukan konferensi pers pengungkapan dugaan tindak pidana Curat, Senin (12/6/2023).

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *