Kejati Kepri Tetapkan Dua Tersangka Baru, Sesi II Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jembatan Tanah Merah di Bintan 2019 Rp.8 Miliar
–
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan dua orang tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi proyek Jembatan Tanah Merah di Bintan tahun 2019 dengan total kerugian negara sekitar Rp.8 Miliar lebih.
“Kedua tersangka dimaksud berinisial BW sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka S sebagai penyedia (Pelaksana) Pekerjaan dari CV. Buna Mekar Lestari,” kata Kepala Seksi
Penerangan dan hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso SH MH membenarkan saat dikonfirmasi media ini, Selasa (13/6/2023).
Denny menjelaskan, penetapan kedua tersangka tersebut merupakan bagian terpisah dari penyelidikan dan penyidikan perkara dengan lokus yang sama tahun anggaran 2018 sebelumnya.
Dimana pada mata anggaran 2018 senilai Rp16,9 miliar pada Badan Pengusahaan Kawasan (BP Kawasan) Batam di Kabupaten Bintan sebelumnya, tim penyidik Kejati Kepri juga telah menetapkan dua tersangka berinisial BW sebagai PPK dan D Dirut PT. Bintan Fajar Gemilang selaku kontraktor penyedia jasa pekerjaan .
“Untuk perkara tahun anggaran 2018 senilai Rp.16,9 miliar tersebut, proses penyelidikannya tinggal melengkapi dan penyusunan berkas. Sedangkan perkara 2019 ini, proses penyelidikan masih berlanjut,”jelas Denny.
Kasi Penkum Kejati ini menjelaskan, sebelum penetapan kedua tersangka perkara tahun 2019 tersebut, tim penyidik Kejati Kepri telah melakukan ekspos dan gelar perkara bersama pimpinan, sehingga akhirnya didapati kesimpulan penetapan kedua tersangka (BW dan S).
“Dengan penetapan 2 tersangka untuk kegiatan proyek jembatan merah tahun 2019 ini, artinya tersangka BW selaku PPK kembali ditetapkan sebagai tersangka, setelah kegiatan proyek yang sama tahun 2018 sebelumnya,”jelas Denny.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati Kepri telah menetapkan Bw dan D sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Jembatan Tanah Merah senilai Rp16,9 miliar Badan Pengusahaan Kawasan (BP Kawasan) Batam di Kabupaten Bintan pada 16 Desember 2022.
Penetapan Bw dan D sebagai tersangka, dilakukan atas dua alat bukti perbuatan melanggar hukum dalam pengerjaan proyek Jembatan Tanah Merah BP Kawasan Batam di Bintan tahun 2018.
“Kedua tersangka ditetapkan sebagai orang yang paling bertangungjawab atas dugaan korupsi proyek jembatan BP. Kawasan Batam di Bintan itu, berdasarkan alat bukti yang cukup,”ujar Kasi Penkum Kejati Kepri.
Diterangkan, perbuatan kedua tersangka tersebut berdasarkan fakta dan alat bukti penyidikan akhirnya disimpulkan telah melakukan penyimpangan dalam pembangunan Jembatan Tanah Merah 2018 yang mengakibatkan kerugian negara.
“Hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Kepri atas proyek BP. Kawasan tahun 2018 ini sebesar Rp8,9 miliar,” ungkapnya.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.
Selain itu juga dijerat dengan pasal 3 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.
Diketahui, proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah Bintan sendiri, berawal pada tahun 2018 ketika BP. Kawasan Batam, mengalokasikan anggaran pekerjaan proyek dalam menunjang sarana dan prasarana FTZ di Bintan melalui anggaran APBN 2018 dengan nilai kontrak pekerjaan Rp9,66 miliar.
Atas alokasi anggaran itu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BP. Kawasan Batam selanjutnya memenangkan PT. BFG dan konsultan pengawas CV. DS sebagai kontraktor pelaksana pembangunan Jembatan Tanah Merah di Bintan itu.
Masa pelaksanaan proyek BP. Kawasan Batam di Bintan ini kala itu, 150 hari kalender. Namun dalam pelaksanaannya, PT. BFG tidak menyelesaikan pekerjaan hingga habis masa pengerjaan pada 14 Desember 2018.
Selanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BP. Batam, melakukan pemutusan kontrak dengan kondisi real progress pekerjaan jembatan 35,35 persen dan realisasi pembayaran sebesar Rp. 3.523.000.000,-.
Adapun alasan pemutusan kontrak oleh PPK dari BP. Batam, disebabkan PT. BFG tidak dapat mendatangkan tenaga ahli, Project Manager dan Site Manager serta alat dan supply material tiang pancang pada pekerjaan utama proyek.
Kemudian pada 2019, pekerjaan jembatan ini, kembali dilanjutkan BP Kawasan Batam, dengan mengalokasikan anggaran Rp7,5 miliar. Melalui pelelangan, Pejabat Pelaksana Lelang (PPL) proyek, memenangkan CV. BML sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan. Nilai kontrak Pekerjaan Rp. 7.395.000.000,- dan masa waktu pelaksanaan 210 hari kalender.
Sedangkan Konsultan Pengawas Pekerjaan pada proyek ini adalah CV. PPC dengan nilai kontrak Rp. 249.000.000,-.
Pada 5 November 2019, PPK dan konsultan pengawas serta kontraktor penyedia pekerjaan mengadakan rapat evaluasi. Dari hasil rapat yang dilakukan, pada pekerjaan ditemukan adanya permasalahan teknis, yaitu perbedaan kondisi exciting dan komponen material bangunan yang telah terpasang dibandingkan dengan desain perencanaan awal.
Selain itu, juga ditemukan penurunan tanah timbunan yang telah terpasang serta gulingan tanah pada dinding penahan tanah oprit jembatan. Akibatnya, permukaan jembatan menjadi miring ke arah dalam abutment dan tiang pancang bawah dinding penahan tanah patah.
Namun atas sejumlah permasalahan itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK BP Kawasan-Batam) tetap melakukan pembayaran progres pekerjaan proyek 100 persen atau Rp. 7.395.000.000,- pada 18 Desember 2019. Sementara pekerjaan jembatan, hingga saat ini tidak kunjung siapo dan bisa digunakan.
Atas sejumlah permasalahan di proyek BP. Kawasan Batam ini, selanjutnya Tim Intel Kejati Kepri melakukan penyelidikan, hingga ditemukan perbuatan melawan hukum dan ditindaklanjuti ke penyidikan. (**)
Editor : Asfanel