Penjual dan Pembeli Judi Sie Jie di Tanjungpinang Divonis 4 Bulan Penjara
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Dua terdakwa kasus perjudian jenis Sie Jie di Tanjungpinang, A Lan alias Santi sebagai penjual dan Lai Lie sebagai pembeli, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang selama 4 bulan penjara dalam sidang, Senin (13/6/2023)
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari sidang Jaksa Penuntut Umun (JPU) Bambang SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sebelumnya selama 6 bulan penjara.

Hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana sebagai dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tentang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan.
“Menjatuhkan vonis karena itu kepada Terdakwa selama 4 bulan penjara,”ucap Majelis Hakim.
Dalam amar putusannya, hakim mengungkapkan tentang hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Menanggapi vonis mejelis hakim tersebut, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima.
Ahua DPO
Sebagaimana dalam surat dakwaan JPU terungkap, perkara ini berawal setelah Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan
informasi dari masyarakat adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis nomor Sie Jie Singapura yang terjadi di daerah seputaran Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Atas informasi tersebut, tim Opsal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri pada 6 Desember 2022. melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi, kemudian sekira pukul 12.56 WIB, berhasil menemukan dan mengamankan terdakwa A Lan Alias Santi di Warung Kopi Jalan Bakar Batu Kota Tanjungpinang.
Saat di introgasi Polisi, terdakwa A Lan
mengakui selaku agen penjual Nomor Jenis Sie Jie Singapura yang bekerja kepada saudara Ahua (DPO) dimana telah melakukan penjualan Judi Nomor Jenis Sie Jie Singapura dari tahun 2018 sampai dengan bulan Agustus 2022.
Kemudian kegiatan Judi Nomor Jenis Sie Jie Singapura sempat berhenti sementara, hingga mulai kembali pada awal bulan Oktober 2022 sampai dengan sekarang saat penangkapan.
Terdakwa A Lan juga mengaku dalam penjualan Sie Jie tersebut menerima pesan Wechat dan WhatsApp dari Handphone oleh pemain perjudian jenis Sie Jie yang berisi pesan pembelian Nomor Sie Jie, maupun menerima uang secara langsung.
Kemudian terdakwa A Lan menyampaikan yang sering membeli Judi nomor Jenis Sie Jie Singapore adalah terdakwa Lai Lie dengan cara menggunakan Hanphone.
Berdasarkan keterangan terdakwa A Lan tersebut, akhirnya Tim Opsal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap terdakwa Lai Lie beserta sejumlah barang bukti yang didapat.
Usai sidang, JPU Bambang ketika ditanya media ini, terkait status Ahua yang masuk daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian Polda Kepri sebagaimana surat dakwaan perkara perjudian dimaksud, membenarkan adanya.
“Benar. Perkara ini merupakan Rentut Kejati Kepri karena sebelumnya ditangkap oleh Polda Kepri,”imbuhnya.(**)
Editor : Asfanel