Oknum Pegawai Jasa Raharja Disidangkan Kasus KDRT
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Rahmad Hardiansyah, oknum pegawai PT Jasa Raharja ini terpaksa duduk di kursi cedera sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas dugaan kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berupa penganiayaan terhadap istrinya sendiri, Rabu (1/6/ 2023).
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Desta Garinda Rahdianawati mengatakan, kejadian berawal saat mendukung memainkan handphone istrinya, Desi Wulandari di kediamannya Perumahan Perwangsa Blok A Nomor 1 Jalan Lembah Merpati Km 13 Tanjungpinang, pukul 23.50 WIB, Jumat (17/2/2023).

Kemudian terdakwa langsung membaca chat WhatsApp dalam handphone istrinya bersama mantan pacar istrinya yang mengandung unsur asusila.
Selanjutnya terdakwa tersulut emosi, dan langsung menelpon orang tua dan adik korban.
Lalu emosi terdakwa semakin memuncak, hingga akhirnya marah, memukul tangan kanan dan kiri korban, dengan menggunakan kedua tangannya.
“Terdakwa juga menendang dada dengan kakinya sebanyak satu kali, menampar pipi kiri dan kanan korban sebanyak 5 kali, dan memukul bibir korban hingga berdarah,” ucap JPU
Tidak sampai disitu jelas JPU, terdakwa juga menendang pinggul, paha dan lutut korban.
“Berdasarkan hasil visum Et Repertum Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib (RS RAT) Tanjungpinang terdapat memar pada pipi kiri, dada kiri, lengan atas kanan, lengan bawah kanan, pergelangan tangan kanan, lengan bawah kiri, paha kanan dan paha kiri akibat kekerasan tumpul,”jelas JPU
Kemudian, pada pemeriksaan foto polos dada terdapat kelainan bentuk yang minimal pada tulang iga kesembilan dada kiri dengan kecurigaan patah.
“Luka atau cedera tersebut dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan aktivitas, pekerjaan atau jabatan sehari-hari untuk sementara waktu,”kata JPU
Atas perbuatan terdakwa diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf a Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Syukrianto, tidak keberatan terhadap dakwaan JPU.
Sehingga persidangan yang dipimpin oleh, Majelis Hakim, Boy Syailendra didampingi Majelis Hakim, Refi Damayanti dan Anggalanton Buang Manalu menunda persidangan, Selasa (20/6/2023) mendatang guna mendengarkan keterangan sejumlah saksi oleh JPU.(**)
Editor : Asfanel