SMP Negeri 7 Tepis Isu Pungli Denda Biaya Ganti Buku Perpustakaan Kusam
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Majelis guru SMP Negeri 7 Kota Tanjungpinang membantah adanya Isu Pungli terkait denda terhadap murid (orang tua) dalam pengembalian buku kusam milik perpustakaan di sekolah tersebut sebesar Rp.2.0000,- per buku.

“Pihak sekolah (SMPN 7) tidak pernah menerapkan denda berupa uang kepada murid atau orang tua murid dalam bentuk apapun, termasuk pengembalian buku kusam milik perpustakaan sekolah yang dipinjam para murid sebelumnya,” ungkap Kepala SMP Negeri 7 Tanjungpinang, Dra Rahmawati didampingi Kepala Bidang ( Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Elisa serta majelis guru Suwarni juga para guru lainnya saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Jumat (16/6/2023)

Tanggapan maupun tepisan isi dari Kepala SMP Negeri 7, Rahmawati maupun guru Suwarni yang membidangi perpustakaan sekolah tersebut, terkait adanya postingan dimedia sosial Facebook oleh salah seorang warga yang menyebutkan adanya salah seorang guru di SMP Negeri 7 yang melakukan pungli dengan dalih biaya ganti buku paket perpustakaan dengan biaya 1 buku Rp.2.000, alasan buku kusam, terlipat dan wajib biaya denda anak sebanyak 15 buku, sehingga menjadi Rp.30.000,-

“Sebenarnya itu bukan denda, melainkan untuk mengganti sampul maupun bagian depan buku yang sudah hilang atau robek. Itu pun tidak ada paksaan. Karena waktu peminjaman buku sebelumnya, para murid didampingi orang tuanya sudah dituliskan, agar menjaga buku perpustakaan tersebut dengan baik. Sehingga waktu dikembalikan, buku-buku itu masih bisa dipakai untuk murid berikutnya,”jelas Rahmawati maupun Suwarni.
Suwarni menambahkan, dalam pengembalian buku tersebut, tidak seluruhnya untuk diganti sampul, melainkan setelah pihaknya memilah-milah lebih dahulu, mana buku yang masih baik dan mana buku yang layak diganti sampulnya.
“Kita maklumi kalau buku perpustakaan yang dipinjam anak-anak tersebut rusak. Mungkin disebabkan hujan saat pulang sekolah atau karena faktor lainnya. Maklumlah anak-anak,”imbuhnya.
Kendati demikian, lanjut Suwarni, pihaknya selaku guru penanggung jawab di perpustakaan sekolah tersebut, juga harus bisa menjaga, agar buku-buku tersebut bisa tetap terawat dan minimal masih bisa dipinjamkan oleh adik-adik mereka yang masuk di SMPN berikutnya.
“Memang ada beberapa anak juga orang tuanya, kami menyarankan untuk membeli sampul di luar sekolah. Namun ternyata, harganya jauh lebih mahal, yakni Rp.5.000,- Kemudian mereka datang lagi ke sekolah dengan harga yang lebih murah Rp.2.000. Tujuan kami tidak lain untuk lebih meringankan beban biaya para wali murid tersebut.Kami juga mengerti dan kita sama-sama saling menjaga,”jelas guru salah satu tenaga didik cukup senior di Kota Tanjungpinang ini dengan nada pilu.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tanjungpinang, Dra Hj Endang Susilawati meminta pihak sekolah untuk tidak melakukan pungutan uang dalam bentuk apapun terhadap anak didik, terutama menyangkut pengembalian buku perpustakaan di sekolah.
“Kita sudah sampaikan langsung ke pihak sekolah agar jangan pernah menerapkan denda berupa uang kepada anak didik atau pun orang tua mereka, terutama masalah buku perpustakaan dimaksud,”ujar Endang.
Selain itu, Endang juga mengharapkan kepada wali murid untuk dapat lebih bijak dengan membicarakannya dulu secara baik ke pihak sekolah jika ada ditemukan sesuatu yang dinilai kurang berkenan melibatkan anak didik dengan pihak sekolah.
“Mohon jangan langsung memposting melalui media sosial (Medsos FB). Apalagi sekarang ini, sudah ada UU ITE,” ungkap Endang (*)
Editor: Asfanel
“