DAERAHHUKRIMKEPRITANJUNGPINANG

Lagi, Oknum Mahasiswa di Tanjungpinang Ditangkap Mencuri

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Seorang pemuda bernisial MIF (21) berstatus mahasiswa, ditangkap unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur atas dugaan kasus tindak pidana pencucian di kawasan Perum Air Raja Permai, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (13/6/2023).

“Pelaku berinisial MIF berstatus pelajar/mahasiswa. Ia ditangkap setelah adanya laporan korban ke Polsek Tanjungpinang Timur yang mengaku telah kehilangan sejumlah barang elektronik miliknya, berupa televisi, laptop, termasuk handphone,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Kasi Humas, Iptu Giofany Casanova, Minggu (18/6/2023).

Diterangkan, korban dalam kasus ini brinisial LS (49) seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Perum Air Raja Permai yang mengaku telah terjadi pencurian di rumahnya. 

“Kronologis kejadian berawal saat pelaku MIF yang merupakan teman anak korban datang bermain ke rumahnya pada Selasa, 14 Juni 2023, sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu hanya ada anak korban di rumah. Sedangkan korban sendiri sedang berada di pasar,”jelas Giofani.

Selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB, anak korban keluar dari rumah dengan membawa kantong plastikn dan melaporkan kepada ibunya bahwa TV merek LG 22 Inch yang sebelumnya tergantung di dinding kamar telah hilang.

“Lalu korban memeriksa lemari dan melihat bahwa laptop merek Acer warna hitam yang sebelumnya disimpan di lemari juga telah hilang, termasuk handphone merek Realme C30 warna biru toska yang tengah di cash di atas meja, juga sudah tidak ada ditempat semula,”ungkap Giofani.

Dilanjutkan, setelah menerima laporan dari korban dan melakukan pemeriksaan lokasi tempat kejadian perkara (TKP),  kemudian unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan, dan dapat mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

“Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, akhirnya diketahui keberadaan pelakun di kediamannya di Perumahan Bandara Asri Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang Timur,”ungkapnya.

Mendapati informasi keberadaan pelaku tersebut, unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung bergerak cepat menangkap pria berstatus mahasiswa tersebut berserta sejumlah barang bukti berupa barang curian milik korban.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri handphone merek Realme C30 warna biru toska, TV merek LG 22 Inch, dan laptop merek Acer warna hitam yang merupakan milik korban tersebut,”ungkap Giofani.

Atas perbuatannya, tersangka MIF dapat dijerat tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

“Kepolisian Resor Tanjungpinang Timur berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan dan melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.”pungakasnya (**)

Editor : Asfanel .

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *