DAERAHHEADLINEHUKRIMKEPRITANJUNGPINANG

Kejari Tanjungpinang Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas 2 Terdakwa Perkara Dugaan Korupsi TPS-3R di Kampung Bugis


TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, secara resmi mengajukan upaya kasasi (Banding ke MA-red) atas vonis bebas dua tuduhan dugaan dugaan korupsi proyek Tempat Pengolahan Sampah, Reclduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) Kampung Bugis Kota Tanjungpinang oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang beberapa hari lalu.

Kasasi atas vonis bebas tersebut dilakukan atas nama terdakwa Arif Manotar dan Samsuri yang diajukan ke PN Tipikor Tanjungpinang secara tertulis pada Senin (19/6/2023).

Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejati Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir SH  membenarkan atas ajuan Kasasi atas vonis bebas kedua pembelaan oleh majelis hakim Tipikor Tanjungpinang tersebut oleh JPU Tindak Pidana Khusus (Pidsus) ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Pernyataan kasasi atas vonis bebas kedua pendukung tersebut telah kami sampaikan secara tertulis ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Senin 19 Juni 2023 kemarin,” kata Kasi Intel Kejari Tanjungpinang ini, Rabu (21/6/2023).

Untuk memori kasasi secara lengkap lanjut Dedek, secepatnya akan disampaikan ke PN Tanjungpinang, setelah Kejari Tanjungpinang menerima putusan lengkap atas vonis bebas tersebut dari majlis hakim Tipikor yang mengadili perkara tersebut.

“JPU Kejari Tanjungpinang sampai saat ini masih belum menerima putusan lengkap atas vonis bebas kedua terdakwa dimaksud,”ungkap Dedek.

Terpisah, Humas PN Tanjungpinang,  Anggalanton Boang Manalu SH MH juga  membenarkan telah menerima akta kasasi dari Jaksa atas dua terdakwa Korupsi TPS-3R Kampung Bugis itu.

“Sudah kita terima kemarin, atas sikap Jaksa yang ajukan Kasasi dari Kejari Tanjungpinang tersebut,” katanya Anggalanton.

Dikatakan, bahwa untuk memori Kasasi PN Tanjungpinang belum terima JPU Kejari Tanjungpinang, dan masih menunggu selama 14 hari sejak jaksa menyatakan sikap.

“Kalau  memori kasasi belum, sesuai dengan mekanisme diberi waktu 14 jahari ke jaksa untuk menyampaikan memori, hal yang sama (Kontra memori) juga diberi hak yang sama pada masing-masing terdakwa,”sebutnya 

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa dugaan korupsi  proyek Tempat Pengolahan Sampah, Reduce Reuse Recycle (TPS-3R) Kampung Bugis Arif Manotar dan Samsuri divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Rabu, (14/5/2023).

Vonis bebas tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Risbarita Simarangkir didamping dua hakim anggota, Siti Hajar Siregar dan Hakim Adhoc Tipikor Syaiful Arif pada sidang, Rabu (14/6/2023).

Dalam putusan yang dibacakan secara terpisah, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer dan subsider jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

“Membebaskan ke dua terdakwa dari dakwaan primair maupun subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Hakim.

Hakim juga menyatakan, memulihkan hak-hak kedua terdakwa dalam harkat dan martabatnya  serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Putusan hakim ini, berbanding terbalik dari tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan oleh Bambang Wiradhani SH dari Kejaksan Negeri Tanjungpinang, sebelumnya.

Dimana, kedua terdakwa dituntut  hukuman masing-masing selama 3 tahun penjara, denda Rp.50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain tuntutan penjara, JPU juga menuntut terdakwa Samsuri membayar uang pengganti sebesar Rp.278 juta. Jika tidak diganti dalam waktu yang telah ditentukan, diganti dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Sementara untuk terdakwa Arif, jaksa juga menuntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.278 juta, dan jika tidak dibayar dalam waktu yang telah ditentukan, diganti dengan hukuman  1 tahun dan 3 bulan penjara.

Atas putusan itu, Jaksa Menyatakan Kasasi, sementara terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan hakim tersebut.(**)

Editor: Asfanel

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *