Apresiasi! Imigrasi Batam Kanwil Kumham Kepri Ungkap Kejahatan Pemalsuan Dokumen Paspor RI Oleh WN Singapura
BATAM (Kepriraya.com) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kanwil Kumham Kepri berhasil mengungkap tindak kejahatan pemalsuan dokumen pengurusan paspor yang dilakukan warga negara Singapura inisial S di Kantor Imigrasi Batam.
Kepala Kantor Imigrasi Batam Subki Muildi mengatakan, kejadian tersebut berawal ketika pelaku S mengajukan permohonan pembuatan paspor di Kantor Pelayanan Imigrasi Batam.
“Ssat dilakukan wawancara oleh petugas Imigrasi, dicurigai adanya ketidak cocokan data. Yang lebih mencurigakab lagi saat sesi waeancara, pelaku S tidak bisa menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan petugas,” kata Subki mendampingi Kakanwil Kunham Kepri Saffar Muhamnad Godam SH, MH saat gelar konfrensi pers, Rabu (21/6/2023).
Dijelaskan Subki, terungkapnya kasus tersebut merupakan bentuk keseriuan Imigrasi Batam memberantas aksi keahatan tifak hanya dilakukan warga negara asing, ternasuk warga negara Indonesia.
“Modus jejahatan yang dilakukan tersang S ini tidak lain atas dasar kenginannya menjadi warga negara Indonesia. Selain itu modus yang kedua yakni, tersangka berkeinginan mendapatkan dana pensiunnya sebagai warga negara Singapura,” ucap Subki.
Di tempat yang sama, Kakanwil Kumham Kepri, Saffar Muhamnad Godam mengapresiasi kecekatan petugas Imigrasi Batam mengungkap kasus tersebut.
“Kita apresiasi petugas Imigrasi Batam yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Dari kasus ini dapat dijadikan motivasi bagi jajaran Imigrasi yang ada di seluruh Indonesia, khususnya Kepri,” tukas Godam.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Samuel Pangaribuan membenarkan berkas kasus tindak pidana pemalsuan permohonan dokumwn pembuatan paspor RI oleh tersangka S warga negara Singapura telah rampung (P21).
“Ya benar berkas perjara tersebut sudah rampung. Tinggal kita serahkan je Pengadilan Negeri Batam untuk disidangkan,” ucap Samuel.
(afr)