BATAMDAERAHHUKRIMKEPRI

Hamili Adik Tiri Hingga 7 Bulan di Batam, Pelaku Kabur ke Bekasi

BATAM (Kepriraya.com) – Usai hamili adik tiri hingga usia kandungannya 7 bulan, lelaki berinisial FB kabur ke Cikarang Barat, Bekasi. Pria tersebut akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian mengatkaan FB ditangkap karena menjadi pelaku yang menghamili anak di bawah umur.

Yudi mengatakan kronologis kejadiannya pada Rabu 19 April 2023 sekira pukul 15.00 WIB pelapor sedang bekerja dan dihubungi oleh saksi yang mengabarkan bahwa anak pelapor sedang hamil 7 bulan.

“Pelapor terkejut dan memutuskan untuk pulang ke rumah,” kata Yudi, Sabtu 1 Juli 2023.

Saat ditemui sang anak mengakui bahwa yang menghamilinya adalah abang tirinya yaitu FB. Pelapor lalu memberitahu suaminya, selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuk Baja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, adanya petunjuk serta bukti permulaan yang cukup, pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekira pukul 18.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan mendapat informasi keberadaan terduga pelaku di Jakarta.

“Selanjutnya tim bergerak dari Batam menuju ke Jakarta melalui transportasi udara,” ujarnya.

Tim Reskrim Polsek Lubuk Baja tiba di Jakarta dan langsung melakukan pencarian terhadap keberadaan terduga pelaku.

Setelah melakukan koordinasi dengan sumber informasi yang akurat, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bergerak menuju ke Cikarang Barat, Bekasi.

Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berkoordinasi dengan Polsek Setu Kabupaten Bekasi dan didapati keberadaan terduga pelaku di salah satu pemukiman Cikarang Barat, Bekasi.

Kemudian pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira pukul 03.30 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil menangkap tersangka FB di salah satu kamar di sebuah rumah yang berada di daerah Cikarang Barat-Bekasi.

Tersangka langsung dibawa ke Kantor Polsek Setu Kabupaten Bekasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira pukul 19.30 Wib, Tim membawa tersangka dan barang bukti menuju ke Batam dan selanjutnya dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggauli adik tirinya yang masih di bawah umur sejak pertengahan Juni 2021 hingga 15 September 2022 di kos-kosan Pelita, Kecamatan Lubuk Baja.

Atas Perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Sumber: gokepri.com

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *