DAERAHHUKRIMKEPRITANJUNGPINANG

Jaksa Resmi Masukan Akta Memori Kasasi  Terkait Vonis Bebas 2 Terdakwa Dugaan Korupsi TPS-3R di Kampung Bugis Tanjungpinang 

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, secara resmi memasukkan Akta upaya kasasi (Banding ke MA-red) atas vonis bebas dua terdakwa perkara dugaan korupsi proyek Tempat Pengolahan Sampah, Reclduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) Kampung Bugis Kota Tanjungpinanag, Senin (3/7/2023).

Dua terdakwa dugaan korupsi Proyek TPS 3R Kampung Bugis Tanjungpinang usai divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang beberapa waktu lalu 

Akta memori Kasasi dimaksud, setelah jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Tanjungpinang menerima salinan lengkap putusan vonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terhadap kedua terdakwa atas nama Arif Manotar dan Samsuri.

Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejati Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir SH membenarkan atas ajuan Akta Kasasi atas vonis bebas kedua terdakwa oleh majelis hakim Tipikor Tanjungpinang tersebut oleh JPU Tindak Pidana Khusus (Pidsus) ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Pernyataan kasasi atas putusan bebas Hakim PN Terhadap dua terdakwa tersebut telah kita sampaikan secara tertulis ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Senin 19 juni 2023 lalu, Namun untuk akta memori Kasasi secara lengkap baru tadi kita masukkan ke PN Tanjungpinang setelah salinan putusan lengkap vonis bebas kedua terdakwa tersebut kita terima,” kata Kasi Intel Kejari Tanjungpinang.

Kendati demikian, Kasi Intel Kejari Tanjungpinang ini tidak menjelaskan secara rinci terhadap poin penting alasan ajuan Kasasi tersebut.

“Yang jelas, dalam akta memori Kasasi tersebut sudah kita jelaskan secara rinci tentang alasan dan kita,”singkat Dedek.

Terpisah, Humas PN Tanjungpinang,  Anggalanton Boang Manalu SH MH juga  membenarkan telah menerima akta kasasi dari Jaksa atas dua terdakwa Korupsi TPS-3R Kampung Bugis itu.

“Sudah kita terima tadi dari JPU yang memasukkan akta memori Kasasi mereka melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Tipikor PN Tanjungpinang,” ucap Anggalanton

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa dugaan korupsi  proyek Tempat Pengolahan Sampah, Reduce Reuse Recycle (TPS-3R) Kampung Bugis Arif Manotar dan Samsuri divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Rabu, (14/5/2023).

Vonis bebas tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Risbarita Simarangkir didamping dua hakim anggota, Siti Hajar Siregar dan Hakim Adhoc Tipikor Syaiful Arif pada sidang, Rabu (14/6/2023).

Dalam putusan yang dibacakan secara terpisah, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer dan subsider jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

“Membebaskan ke dua terdakwa dari dakwaan primair maupun subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Hakim.

Hakim juga menyatakan, memulihkan hak-hak kedua terdakwa dalam harkat dan martabatnya  serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Putusan hakim ini, berbanding terbalik dari tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan oleh Bambang Wiradhani SH dari Kejaksan Negeri Tanjungpinang, sebelumnya.

Dimana, kedua terdakwa dituntut  hukuman masing-masing selama 3 tahun penjara, denda Rp.50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain tuntutan penjara, JPU juga menuntut terdakwa Samsuri membayar uang pengganti sebesar Rp.278 juta. Jika tidak diganti dalam waktu yang telah ditentukan, diganti dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Sementara untuk terdakwa Arif, jaksa juga menuntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.278 juta, dan jika tidak dibayar dalam waktu yang telah ditentukan, diganti dengan hukuman  1 tahun dan 3 bulan penjara.

Atas putusan itu, Jaksa Menyatakan Kasasi, sementara terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan hakim tersebut.(**)

Editor : Asfanel

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *