90 Persen Bacaleg di Tanjungpinang Berkasnya Masih Belum Lengkap
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Hasil verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mendapati 449 dari total 497 bakal calon legislatif (Bacaleg) atau sekitar 90 persen berkas harus diperbaiki kembali oleh para calon kontestan yang akan mengikuti Pemilu 2024.

Ketua komisioner KPU Tanjungpinang,
Muhammad Faizal SH menjelaskan hasil verifikasi berkas Bacaleg DPRD Tanjungpinang yang akan mengikuti Pemilu 2024, masih banyak yang harus segera diperbaiki kembali.

“Hasil verifikasi yang kita lakukan, terdapat sekitar 90 persen Bacaleg yang telah mendaftar oleh masing-masing partai politik (Parpol) ke KPU Kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu, hingga saat ini berkasnya masih belum lengkap,”kata Faizal saat dikonfirmasi media ini, Selasa (4/7/2023)
Untuk itu, lanjut Faizal, pihaknya meminta ke masing-masing Parpol maupun para Bacaleg bersangkutan untuk segera memperbaiki dan melengkapi berkas tersebut hingga batas waktu pada 9 Juli 2023 hingga pukul 23.59 WIB.
“Masih ada perbaikan, karena syarat bakal calon ini banyak. KPU telah memerikan waktu perbaikan berkas Bacaleg tersebut sejak 26 Juni kemarin hingga batas akhir pada 9 Juli 2023 untuk memperbaiki,”ungkap Faizal, pria yang sebelumnya dikenal sebagai pengacara cukup ternama di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau ini.
Faizal menjelaskan, jumlah Bacaleg sebagai peserta Pemilu 2024 yang telah mendaftar ke KPU Tanjungpinang beberapa waktu lalu total 497 kontestan
“Rata-rata perbaikan semua, tapi ada juga yang memenuhi syarat dan jumlahnya baru sekitar 10 persen. Sehingga yang masih perlu melengkapi ada sekitar 90 persen dan harus memperbaiki kembali,” terangnya.
Disampaikan, banyaknya peserta yang harus memperbaiki berkas itu sebagian besar karena kesalahan saat mengupload berkas pada sistem pendaftaran, termasuk hal lainnya.
“Rata-rata kesalahan ini dialami peserta dari semua partai politik,” terangnya.
Sementara itu untuk kesalahan fatal yang dapat membuat peserta tidak memenuhi syarat hingga sekarang belum ada. Artinya jika kesalahan sekarang diperbaiki maka semuanya dapat lanjut ke tahap berikutnya.
“Jika hingga batas waktu pada 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB, berkas Bacaleg tersebut masih belum lengkap, maka sesuai peraturan perundangan-undangan dan mekanisme berlaku, secara otomatis yang bersangkutan gagal sebagai Bacaleg Pemilu 2024 nanti,”ujarnya.
Untuk itu, Faizal menghimbau kepada masing-masing Parpol atau Caleg, jika masih mendapatkan keraguan dalam perbaikan berkas dokumen dimaksud, agar bisa melakukan konsultasi di Help Desk KPU Kota Tanjungpinang.
“Mumpung masih ada beberapa hari lagi, jika mendapatkan keraguan, kami himbau segeralah lakukan konsultasi melalui Help Desk KPU Kota Tanjungpinang tersebut,”imbuhnya (**)
Editor : Asfanel