DAERAHHEADLINEHUKRIMINTERNASIONALKESEHATANTANJUNGPINANG

4 Kg Sabu dan Ribuan Butir Eksekusi Asal Malaysia Diamankan Polisi di Tanjungpinang 

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – 

Satreskoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan 5 pelaku dugaan sebagai kurir (perantara) narkoba asal Malaysia jenis sabu seberat 3.943,32 gram atau hampir 4 Kg, termasuk 4.965 butir ekstasi berbagai merek, di kawasan Pelantar II Tanjungpinang pada Jum’at (7/7/2023) malam lalu.

“Barang bukti sabu dan ekstasi tersebut didapati dari 5 orang tersangka berinisial FS (33), S (30), AC (23), M(31) FL (28),” kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu,” pada awak media saat konferensi pers, Rabu (12/7/2023).

Ompusunggu menyebutkan, sabu dan ekstasi tersebut dibungkus menggunakan plastik dan dikirimkan menggunakan kapal Oceanna dari Johor Malaysia, kemudian di bawa ke Tanjungpinang dengan sistem membuangnya ke laut di titik yang telah disepakati oleh para tersangka.

“Keterangan para tersangka, narkoba sabu dan ekstasi itu rencananya akan di bawa untuk diedarkan ke beberapa tempat di Sumatera, Jakarta, Jambi, Riau, Lampung,”jelas Kapolresta.

Sabu dan ekstasi kemudian dijatuhkan di tengah laut yang kemudian akan dijemput menggunakan kapal pompong.

“Jadi setelah dilakukan penelusuran dari informasi yang kita didapat, pada saat pengungkapan barang narkotika sudah dibawa oleh pengendara mobil dan berhasil diangkut melalui kapal kayu (pompong),” tuturnya.

Disampaikan, pengungkapan kasus ini juga tidak terlepas berkat kerja sama dan kesigapan jajaran Satresnarkoba dan Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang, pelaku kemudian didapati sudah membawa barang tersebut dalam mobil.

“Dimana pelaku yang membawa pompong sudah kita interograsi akhirnya dari informasi barang itu sudah dibawa ke darat kemudian dilakukan penangkapan Pelantar II,”jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 (2) juncto Pasal 112 (12) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasn Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun penjara atau hukuman mati. (**)

Editor : Asfanel 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *