DAERAHHUKRIMKEPRITANJUNGPINANG

2 Maling HP Diringkus Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang

IaTANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Dua pelaku pencurian handphone berinisial DM (41) dan JD (43) yang terjadi di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang pada Senin, 22 Mei 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, akhirnya berhasil dibekuk Satuan Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Kamis (13/7/2023) malam.

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil penyelidikan yang intensif, sehingga kita berhasil menangkap dua orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama berinisial DM (41), dengan alamat di Kampung Nosari Barat, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Tersangka kedua berinisial JO (43) dengan alamat di Pelantar KUD Kota Tanjungpinang, kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki, Jumat (14/7/2023)

Diterangkan, korban dalam kasus ini berinisial AHU (25), dengan alamat di Jalan A.R. Hakim Gg. Barelang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

“Para tersangka berhasil mencuri dua unit ponsel milik korban yang ditinggalkan di kursi sopir lori saat korban sedang mengangkut barang muatan ke bagian belakang lori. Korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Tanjungpinang pada Minggu, 14 Mei 2023 lalu,”jelasnya

Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Kamis, 13 Juli 2023. Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya HP yang mirip dengan milik korban.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut yang mengarah pada penangkapan DM di depan Hotel Aston Tanjungpinang beserta barang bukti berupa HP milik korban. Setelah dilakukan pengembangan, tersangka JO berhasil diamankan di daerah pelantar KUD.”terang Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang.

Kedua tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di Mapolresta Tanjungpinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil disita adalah satu unit ponsel merk Oppo F3 Plus warna gold dan satu unit ponsel merk Samsung A51 warna hitam.

“Tindakan kepolisian selanjutnya meliputi melengkapi berkas penyelidikan, melakukan interogasi terhadap korban dan saksi-saksi, serta memproses tersangka dan barang bukti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Bahwa penangkapan dan penuntutan terhadap para pelaku akan memberikan efek jera bagi potensi pelaku kejahatan lainnya serta mencegah terjadinya tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.”pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. (**)

Editor : Asfanel

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *