Kejati Kepri Telisik Dugaan Korupsi di PD.BPR Bestari Tanjungpinang
- Terkait Pengelolaan Dana Nasabah
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com)– Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dikabarkan saat ini tengah menelisik dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat Bestari (BPR Bestari) Tanjungpinang.

Dalam perkara tersebut, sejumlah pejabat PD BPR Bestari ini juga dikabarkan telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Kepri.
Pemanggilan pejabat BPR Bestari Tanjungpinang ini, diduga berkaitan dengan korupsi penyalahgunaan jabatan, penggelapan dana deposit nasabah di Perusahaan BPR.Bestari Tanjungpinang.
Informasi diperoleh media ini, sejumlah pejabat yang telah dipanggil dan diperiksa Jaksa itu diantaranya mantan manajer operasional dan staf keuangan BPR.Bestari Tanjungpinang.
Jaksa, juga diinformasikan telah memanggil dan meminta keterangan dewan pengawas internal bank BPR Bestari Tanjungpinang serta pihak lainya untuk dimintai keterangan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Dr. Rudi Margono, SH., M.Hum saat dikonfirmasi sejumlah awak media disela kunjungan kegiatan di Panti Asuhan di Bintan pada Selasa (18/7/2023) membenarkan pemanggilan sejumlah petinggi BPR Bestari Tanjungpinang ini.
Pemanggilan itu dilakukan tim penyidik pidana khusus Kejati Kepri dalam rangka pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket) atas dugaan permasalahan di BPR tersebut.
“Benar, bidang pidsus Kejati ada melakukan pulbaket terhadap beberapa pihak terkait mengenai dugaan permasalahan yang ada di BPR,”ucap Kajati Kepri.
Namun demikian, orang nomor satu di jajaran Kejaksaan di Provinsi Kepri ini
belum bisa secara detail permasalah dugaan korupsi di bank BPR Bestari Tanjungpinang itu, termasuk berapa banyak dan siapa oejabat BPR Bestari Tanjungpinang yang dipanggil dan dimintai Keterangan oleh Jaksa.
“Datanya ada di Pidsus, saat masih tahap proses penyelidikan,” ujar Kajati Kepri.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, perusahaan daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang menjadi sorotan karena diduga menggelapkan dana nasabahnya.
Penyalahgunaan dana nasabah Bank plat merah pemerintah kota Tanjungpinang ini, diduga dilakukan pejabat bank sendiri, tanpa melalui prosedur atau standar operasional (SOP) Bank dalam pencairan dana.
Dugaan penggelapan dana deposit nasabah BPR Bestari kota Tanjungpinang itu diduga dilakukan oleh salah seorang oknum manajer bank dan staf keuangan untuk kepentingan pribadi.
Informasi lain, pemeriksaan secara internal oleh dewan pengawas PD.BPR Bestari dari Pemko Tanjungpinang dan Dewan kepatuhan PD,BPR Tanjungpinang juga dikabarkan telah dilakukan.
Hingga berita ini di posting, media ini belum memperoleh keterangan dan konfirmasi dari pihak PD PBR terkait proses hukum yang tengah di lakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Kepri dimaksud (**)
Editor : Redaksi