DAERAHHUKRIMKEPRINASIONALTANJUNGPINANG

Kasus Kredit Macet BJB, Pengusaha Semarang Divonis 10,5 Tahun

JAKARTA (Kepriraya.com) – Pengusaha asal Semarang, Agus Hartono divonis 10 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korporasi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang dalam kasus korupsi 

kredit macet pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Perseroda) Tbk. atau BJB, pada Selasa (18/7/2023).

Hakim menyatakan, terdakwa Agus telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” demikian bunyi amar putusan, dikutip dari keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, Kamis (20/7/2023). 

Selain pidana penjara tersebut, Agus juga dijatuhkan denda sebesar Rp

400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tidak hanya itu, Agus diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.14,7 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap Agus tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

“Dan apabila Terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama empat tahun penjara,” dikutip dari amar putusan. 

Dalam keterangannya, Ketut mengatakan bahwa Agus dan penasihat hukumnya  menyatakan bakal mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim. 

Sekedari diketahui, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) sebelumnya menangkap Agus Hartono, di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Kamis (22/12/2022).

Penangkapan tersebut merupakan upaya paksa setelah mangkir dari panggilan penyidik secara patut yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Agus Hartono sendiri sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank BJB Cabang Semarang dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada 2017.

Pencairan kredit disebut menggunakan order pembelian palsu. Selain itu, penggunaan kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan tujuan pengajuan kredit.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng, kerugian negara yang terjadi mencapai Rp.25 miliar.

Agus Hartono sendiri sempat mengajukan gugatan praperadilan atas dugaan kasus korupsi tersebut dan dikabulkan oleh PN Semarang. (**)

Editor: Redaksi 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *