DAERAHHEADLINEKEPRIPOLITIKTANJUNGPINANG

Bawaslu Tanjungpinang Bersama Perguruan Tinggi, Ormas dan Komunitas Teken Deklarasi Pemilu Damai 2024

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Bawaslu Kita Tanjungpinang melakukan kegiatan sosialisasi Pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2024 bersama 53 Perguruan Tinggi, Ormas, Komunitas serta para Camat yang digelar di Conference Center Aston Hotel, Jalan Adi Sucipto KM 11 Kota Tanjungpinang, Rabu (26/7/2023)

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah peserta undangan yang hadir melakukan penandatanganan kesepakatan (MoU) Pemilu 2024 di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau yang damai, aman dan berkwalitas 

Sejumlah kesepakatan yang ditandatangani oleh seluruh peserta undangan yang hadir di atas papan tulis berwarna putih terbuat dari papan melamin atau formika yang telah disediakan oleh Bawaslu Kota Tanjungpinang. 

Sebelum melakukan menandatangani, seluruh peserta yang hadir lebih dahulu berucap bersama-sama sebagaimana isi kesepahaman dimaksud dan dipandu oleh Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhammad Zaini 

Isi kesepakatan tersebut yakni;
Akan ikut serta berpartisipasi dalam pelaksanaan pengawasan kampanye peserta Pemilu tahun 2024 secara santun, damai dan berkwalitas berdasarkan peraturan dan perundang-undangan

  • Akan ikut serta mengawasi dalam tahapan hari tenang serta pemungutan suara dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara
  • Akan turut proaktif menyampaikan informasi berita yang edukatif serta menolak dan melawan segala bentuk berita hoax demi mewujudkan Pemilu yang damai dan demokratis
  • Akan Ikut serta dalam menolak dan menolak politik uang dan politisasi suara

Kegiatan sosialisasi Pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2024 tersebut diawali sambutan dari Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhammad Zaini, kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh narasumber Dr. H Suryadi tentang bagaimana bahayanya politik uang yang biasa dilakukan oleh para kontestan peserta Pemilu untuk meraih suara masyarakat.

“Dari segi agama, bahwa pemberi dan penerima uang suap untuk mencoblos dan mendapatkan suara tersebut adalah haram,”kata Suryadi.

Suryadi juga menyampaikan tentang peranan Sentra Gakkumdu yang menangani berbagai laporan masyarakat terkait adanya pelanggaran yang dilakukan para kontestan sebagaimana peraturan perundangan berlaku.

“Namun kebanyakan perkara Pemilu terhenti yang dilaporkan tersebut terhenti di Sentra Gakkumdu yang terdiri Bawaslu, Polisi dan pihak Kejaksaan. Harusnya dalam Sentra Gakkumdu tersebut juga di isi oleh berbagai Ormas dan OKP yang independen,”ungkap Suryadi.

Kendati demikian, Suryadi juga memaklumi kondisi ekonomi masyarakat saat ini yang tengah dalam kesulitan, sehingga dengan mudah dapat dipengaruhi melalui politik uang sebagaimana dimaksud.

“Selayaknya juga ada Posko pengaduan masyarakat disatu titik yang ditentukan, sehingga lebih mudah menerima laporan pengaduan masyarakat,”ucap Suryadi.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang  Muhammad Zaini juga mengutarakan pentingnya keikutsertaan akademisi dari Perguruan Tinggi, Ormas dan Komunitas dalam mengawasi tahapan Pemilu yang sudah berlangsung.

“Kita berharap kaum intelektual mahasiswa, para akademisi, aktivis ormas serta komunitas, termasuk insan pers untuk dapat turut menjadi pengawas partisipatif pada tahapan Pemilu 2024.” tuturnya.

Sejumlah peserta yang hadir sesuai undangan Bawaslu Kota Tanjungpinang yakni dari Kesbangpol, Disdukcapil Kota Tanjungpinang, FKUB, LAM, MUI, Nahdhatul Ulama, Muhammadiyah, FKM Badan Kontak Majelis Taklim, PGI, Walubi, PSMTI, Kwarda Pramuka, KNPI, GP Anshor Kota Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Pancasila Kota, FKPPI, Pemuda Panca Marga, PERPAT, Karang Taruna, Forum Komunikasi RT/RW, SELAMBE, UMRAH, STISIPOL RHF, STIE Pembangunan, STTI, STIKES Hang Tuah, Poltekes, STAIN Sultan Abdurrahman, STAI Miftahul Ulum, Akbid Anugerah Bintan, HMI, PMII, KAMMI, GMNI, GMKI, IMM, HIMA PERSIS, PWI, AJI, IJTI, IWO, TVRI Kepri, RRI, TVTpi. Fikom TV,  GOTV serta para camat se- kota Tanjungpinang.(**)

Editor : Asfanel 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *