Polisi dan Imigrasi Gagalkan Pengiriman 3 Warga Tanjungpinang Untuk Dijadikan Admin Judi Slot di Kamboja Secara Ilegal
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Satreskrim Polresta Tanjungpinang bekerjasama dengan pihak Imigrasi berhasil menggagalkan pengiriman 3 orang sebagai korban perdagangan orang yang akan diberangkatkan ke Negara Kamboja untuk dijanjikan sebagai admin judi Slot, melalui pintu keberangkatan Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinang pada Minggu (30/7/2023) kemarin.

Dalam pengungkapan dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural tersebut, Polisi juga berhasil menangkap 2 pelakunya yang masih muda usia yakni WTU seorang wanita (19) dan MGJ seorang pria (21).
“Modus memberangkatkan para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke negara Kamboja melalui pelabuhan internasional Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang. Hal ini telah menimbulkan keprihatinan dan kesadaran akan pentingnya memerangi kejahatan seperti ini serta memperkuat himbauan agar tidak ada lagi kasus TPPO di Kota Tanjungpinang,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu dalam konferensi pers bersama pihak Imigrasi di Mapolresta Tanjunpinang, Jumat (4/8/2023)
Sementara itu, korban dari kasus ini adalah tiga orang, yang merupakan warga Tanjunpinang yaitu APC (perempuan) berusia 18 tahun, AF (laki-laki) berusia 21 tahun, dan DCS (laki-laki) berusia 19 tahun.
“Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk 10 unit ponsel, 5 buah paspor, buku rekening milik tersangka, uang tunai sebesar Rp. 1.450.000, uang tunai senilai $500, serta uang tunai sebanyak 3.300 ringgit.” Pungkas Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu S.I.K., M.Si.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 10 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Konferensi pers ini merupakan langkah transparansi dari pihak kepolisian dalam memberikan informasi kepada publik tentang upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap calon pekerja migran Indonesia. Harapannya, kegiatan ini akan memberikan pemahaman lebih dalam mengenai pentingnya kerja sama dan kewaspadaan dalam mengatasi kasus-kasus TPPO dan PMI Non Prosedural di Kota Tanjungpinang dan wilayah lainnya.”ujar Kapolresta.(**)
Editor: Asfanel