DAERAHHUKRIMKEPRITANJUNGPINANG

Polisi Masih Terus Dalami Dugaan Kasus Penggandaan KTP oleh Oknum Honorer Disdukcapil Kota Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Tim penyidik ​​Satreskrim Polresta Tanjungpinang hingga saat ini masih mendalami proses penyidikan kasus penggandaan Tanda Penduduk (KTP) Karta yang diduga dilakukan oknum honorer Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang melalui pemanggilan dan penyidikan sejumlah pihak terkait .

“Proses penyelidikan terkait dugaan kasus penggandaan KTP tersebut saat ini masih terus berlanjut. Sejumlah saksi sudah dipanggil, termasuk salah satu honorer oknum Disdukcapil Kota Tanjungpinang berinisial IN, untuk dimintai keterangannya oleh tim penyidik ​​Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” kata Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (5/8/2023).

Selain IN, oknum pegawai Honorer dibidang pelayanan Disdukcapil Tanjungpinang tersebut, ujar Giofani, tim penyidik Reskrim Polresta Tanjungpinang juga akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk atasan oknum honorer dimaksud untuk dimintai keterangannya.

“Penyidik juga telah melakukan pemanggilan terhadap SA seorang Leasing, yang diduga meminta bantuan kepada IN (oknum honorer-red), termasuk saksi lainnya,”ucap Giofani tanpa menyebutkan secara rinci.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang ini juga membenarkan, bahwa dugaan kasus penggandaan KTP dimaksud, bukan delik aduan, melainkan dugaan tindak pidana murni.

“Benar, dugaan kasus ini termasuk delik pidana murni,”ujarnya.

Sekedar diketahui, Pakar hukum Universitas Jember Dr Nurul Ghufron mengatakan warga yang memiliki kartu

sangsi pidana kepada pemilik KTP yang secara sengaja membuat identitas ganda dengan berbagai modus, dapat dijerat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah).

Sebagaimana diberitakan sejumlah awak media di daerah ini, seorang warga, Aronica Kesuma mendatangi Mapolresta Tanjungpinang, untuk melaporkan oknum pegawai Honorer Disdukcapil Tanjungpinang lantaran tidak terima identitas KTPnya digandakan, dan kemudian digunakan untuk kredit ponsel.

Kepala Disdukcapil Tanjungpinang, Wan Samsi mengatakan hasil pemeriksaan internal yang dilakukan, bahwa yang bersangutan (oknum honorer -red) sudah mengakui perbuatanya, karena diminta tolong sama temannya yang bekerja di leasing.

Wan Samsi menegaskan, bahwa tindakan itu tidak bisa dibiarkan, dan pihaknya sudah memberikan teguran dan sanksi kepada stafnya tersebut berupa pemindahan tempat tugas serta surat teguran kepada pejabat pengawas dan laporan ke inspektorat.

“Saya tegur, sudah kita pindahkan. Tidak boleh bersentuhan dengan pelayanan. Termasuk teguran untuk pejabat pengawas,” terangnya pada awak media belum lama ini.

Ia menyebut yang dilakukan oknum pegawainya itu adalah pencetakan kembali KTP korban melalui data biometrik yang sudah ada di sistem.

Atas kejadian itu, kata Wan Samsi sudah ditertibkan, tidak ada lagi petugas yang menolong orang dalam proses pembuatan dokumen kependudukan.

“Sudah kami tertibkan, tidak ada lagi namanya orang menolong orang. Saking baiknya kami nak menolong orang. Ini kita evaluasi terus,”ujarnya (*)

Editor: Asfanel 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *