Jaksa Banding Vonis Kasus KDRT Oknum Pegawai PT Jasa Raharja
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menyatakan banding terhadap vonis 5 bulan 15 hari kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang terhadap terdakawa Rahmad Hardiansyah, oknum pegawai PT Jasa Raharja atas istrinya, Desi Wulandari beberapa waktu lalu.

Ajuan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Kepri tersebut dilakukan atas vonis majelis hakim PN Tanjungpinang sebelumnya jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang sebelumnya selama 10 bulan penjara.
“Ajuan banding putusan perkara KDRT itu sudah kami sampaikan ke PN Tanjungpinang pada Rabu (3/8/2023) kemarin,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Novriansyah SH saat dikonfirmasi media ini, Minggu (6/8 /2023)
Pertimbangan banding tersebut lanjutnya, karena vonis PN Tanjungpinang tidak sesuai dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa 10 bulan penjara.
Terpisah, Humas PN Tanjungpinang Anggalanton Boangmanalu SH MH juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan banding JPU.
Sementara itu terkait memori banding, ia menilai biasanya akan menyusul setelah pernyataan banding disampaikan.
“PN telah menerima pernyataan banding dari JPU,”ucapnya.
Selain Jaksa, Humas PN Tanjungpinang ini juga menyebut bahwa terdakwa melalui Penasehat Hukumnya juga mengajukan banding.
“Dengan banding Jaksa ini, otomatis terdakwa melalui kuasa hukumnya juga menyatakan banding,” singkatnya.
Sebelumnya majelis hakim PN Tanjungpinang menyatakan, terdakwa KDRT Rahmad Hardiansyah terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan pada korban yang merupakan istrinya.
Atas perbuatanya, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf a Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT hingga divonis hukuman 5 bulan.
Dalam dakwaan JPU, Desta Garinda Rahdianawati sebelumnya mengatakan, kejadian berawal saat mendukung memainkan handphone istrinya, Desi Wulandari di kediamannya Perumahan Perwangsa Blok A Nomor 1 Jalan Lembah Merpati Km 13 Tanjungpinang, pukul 23.50 WIB, Jumat (17/2/2023)
Kemudian terdakwa langsung membaca chat WhatsApp dalam handphone istrinya bersama mantan pacar istrinya yang mengandung unsur asusila.
Selanjutnya terdakwa tersulut emosi, dan langsung menelpon orang tua dan adik korban.
Lalu emosi terdakwa semakin memuncak, hingga akhirnya marah, memukul tangan kanan dan kiri korban, dengan menggunakan kedua tangannya
Selain itu, terdakwa juga menendang dada dengan kakinya sebanyak satu kali, menampar pipi kiri dan kanan korban sebanyak 5 kali, dan memukul bibir korban hingga berdarah, termasuk menendang pinggul, paha dan lutut korban.
Berdasarkan hasil visum Et Repertum Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib (RS RAT) Tanjungpinang terdapat memar pada pipi kiri, dada kiri, lengan atas kanan, lengan bawah kanan, pergelangan tangan kanan, lengan bawah kiri, paha kanan dan paha kiri akibat kekerasan tumpul,”jelas JPU
Kemudian, pada pemeriksaan foto polos dada terdapat kelainan bentuk yang minimal pada tulang iga kesembilan dada kiri dengan kecurigaan patah.
Luka atau cedera tersebut dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan aktivitas, pekerjaan atau jabatan sehari-hari untuk sementara waktu.(**)
Editor : Asfanel