DAERAHHUKRIMKEPRITANJUNGPINANG

Simpan 6 Paket Sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan Wiratno Tanjungpinang 

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Sat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap seorang pria berinisial RP (37) dipinggir Jalan Wiratno, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu, Jumat (4/8/2023) .

Tersangka narkoba berinisial RP (37) saat diamankan di Mapolresta Tanjunpinang

“Pengungkapan kasus ini atas adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, adanya seseorang yang memiliki, menguasai dan menyimpan narkoba jenis sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, Rabu (9/8/2023)

Sejumlah barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang atas tersangka RP (37)

Atas informasi tersebut, lanjut Efendi, pihaknya langsung melakukan proses penyelidikan dan mendapati ciri-ciri pelaku sebagaimana informasi diperoleh saat tengah berada di tepi jalan Wiratno sekira pukul 00.30 WIB. 

“Saat dilakukan penangkapan, didapati barang bukti berupa paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dalam sebuah kotak rokok HD, termasuk sebuah sepeda motor Honda Beat warna hitam merah, serta barang-barang lainnya yang terkait dengan kegiatan ilegal tersebut.

“Hasil.introgasi kita lakukan, pelaku juga mengakui memiliki barang bukti tambahan di rumahnya, yang terletak di Jalan Putri Bima Gg. Sukun, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang,”jelas Efendi.

Barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka, ungkap Efendi, berupa 6 paket narkotika jenis sabu, sebuah tas kecil berwarna hitam putih biru, sebuah dompet berisi timbangan digital, gunting, sendok pipet, dan bungkusan plastik bening

“Tersangka RP mengakui kepemilikan atas seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian maupun di rumahnya,”ujar Efendi.

Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang dikenakan terhadap tindak pidana ini adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(**)

Editor : Asfanel 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *