Ikhsan, DPO Korupsi Proyek Pelabuhan Dompak Tanjungpinang Diringkus Polisi
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Satreskrim Polresta Tanjungpinang akhirnya berhasil menangkap Ikhsan, kontraktor pelaksana proyek pekerjaan lanjutan tahap VI pembangunan fasilitas Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Tahun Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp35,9 Miliar dan masuk daftar pencarian orang (DPO) pihak Kepolisian sejak beberapa tahun lalu.

Informasi diperoleh, Ikhsan ditangkap disalah satu lokasi persembunyiannya di kawasan Kabupaten Tanggerang, Banten pada Kamis (11/8/2023), kemudian langsung di giring dan tiba di Tanjungpinang pada Jumat (12/8/2023) kemarin.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova ketika dikonfirmasi media ini, Minggu (14/8/2023) malam membebankan atas penangkapan DPO tersangka korupsi proyek pelabuhan Dompak Tanjungpinang tersebut.
“Benar, DPO tersebut ditangkap pada Kamis kemarin disalah satu kawasan Tanggerang dan setelah memastikan semuanya, langsung dibawa ke Tanjungpinang dan saat ini sudah diamankan di sel tahanan, guna proses penyidikan lebih lanjut,”ucap Gio, sapaan akrab Kasi Humas Polresta Tanjungpinang ini.
Lebih lanjut, Gio belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci, terkait peranan DPO tersangka korupsi dimaksud dalam proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang dimaksud.
“Nanti kalau sudah ada datanya, kami sampaikan lebih jelas,”singkatnya.
Sekedar diketahui, nama Ikhsan, Direktur PT Ramadhan ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), terkait dugaan korupsi pelaksanaan proyek pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang yang telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp9.783.700.000, APBN-P tahun 2015.
Nama Ikhsan, DPO korupsi tersebut sebelumnya muncul dalam proses sidang perkara korupsi yang sama beberapa tahun lalu dengan dua terdakwa Hariyadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Berto Riawan selaku Direktur PT Karya Tunggal Mulya Abadi (KTMA) sebagai pemenang tender proyek pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang, Provinsi Kepri tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.
Terdakwa Hariyadi selaku PPK proyek ini, telah dijatuhi vonis selama 6 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim denda Rp300 juta, subsider 5 bulan kurungan. Kemudian ditambah uang pengganti (UP) kerugian negara Rp.420 juta, subsider 3 tahun kurungan
Bersama Haryadi, majelis hakim Tipikor juga memvonis Berto Riawan ST Bin Lukito, selaku kepala Cabang PT. Karya Tunggal Mulya Abadi (KTMA), sekaligus pemenang tender pekerjaan proyek selama 6 tahun, ditambah denda Rp300 juta, subsider 5 bulan penjara.
Selain itu, Berto Riawan juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp170 juta, dengan ketentuan apa bila tidak sanggup dibayarakan melalui penyitaan seluruh aset harta kekayaannya, makan akan diganti kurungan selam 3 tahun.
Dalam sidang perkara dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.5.094.090.400 dari total dana senilai Rp9.783.700.000, APBN-P tahun 2015 tersebut, terungkap adanya peranan pihak lain yang ikut menikmati uang haram hasil korupsi tersebut.
Saksi lain, Zulifah, Staf Keuangan PT Iklas Maju Sejahtera (IMS) menyebutkan bahwa sejumlah aliran dana proyek tersebut mengalir ke Ikhsan, sejak 9 Januari 2015 sebesar Rp10 juta, 23 Januari 2015 sebesar Rp 125 juta, 6 Maret 2015 sebesar Rp 25 juta, 10 Maret 2015 sebesar Rp 10 juta, 16 Maret sebesar Rp 50 juta dan pembayaran di bulan Oktober 2015 sebesar Rp 60 juta, Rp 400 juta dan Rp 100 juta.
Menyikapi fakta persidangan dan keterangan sejumlah saksi tersebut, majelis hakim menyimpulkan, bahwa adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, yakni Ikhsan yang dinilai cukup dominan dalam kegiatan proyek tersebut.
Sementara nama Ikhsan sendiri tidak masuk dalam Berkas Berita Acara (BAP) atas dua terdakwa Haryadi dan Berto tersebut. Pihak Polres Tanjungpinang sendiri telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ikhsan tersebut.
Pelaksanaan proyek tersebut selayaknya selama 90 hari kalender, terhitung 29 September hingga 27 Desember 2015. Namun hingga batas kontrak berakhir, PT KTMA selaku penyedia tidak sepenuhnya melaksanakan pekerjaan fisik. Bahkan, perlengkapan dan kelengkapan yang seharusnya diadakan juga tidak dilaksanakan.
Sementara Hariyadi selaku PPK menyadari bahwa pekerjaan tersebut belum dilaksanakan 100 persen oleh pihak penyedia. Namun ia selaku PPK tetap melakukan pembayaran sebesar 100 persen.
Bahkan untuk dapat dilakukan pencairan sebesar 100 persen, PPK telah memalsukan dokumen PHO (Provisianal Hand Over-red) dengan cara menscan tanda tangan tim PPHP.
Perbutan terdakwa dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Perkara Baru
Nama Ikhsan juga dikabarkan muncul sebagai tersangka dalam perkara yang sama dengan tahun anggaran yang berbeda dengan tersangka Haryadi selaku PPK, berkasnya masih diproses unit Tipikor Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Dalam proses perkara ini, pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terpaksa mengembalikan berkas pelimpahan perkara tersebut ke penyidik Polresta Tanjungpinang untuk dilengkapi.
“Berkas perkara tersebut sudah kita terima dari penyidik Polresta Tanjungpinang kemarin, dan saat ini masih dalam proses penelitian oleh jaksa peneliti Kejari Tanjungpinang,” ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Imam Asyhar SH MH, Kamis (2/2/2023)
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang juga menyebutkan, bahwa berkas perkara yang diterima tersebut merupakan untuk satu orang tersangka berinisial Hy sedangkan satu tersangka lagi.masih DPO (**)
Editor: Asfanel