DAERAHKEPRITANJUNGPINANG

Kuncus, Ketua LSM ICTI Kepri Apresiasi Tim Penyidik Polresta Tanjungpinang Atas Penangkapan DPO Tersangka Korupsi Proyek Pelabuhan Dompak

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Investigation Coruption Transparan Independen Non Government Orzanitation (LSM ICTI-Ngo) Kepri, Kuncus Simatupang mengapresiasi kinerja tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Tanjungpinang atas keberhasilan menangkap, Ikhsan, DPO selaku kontraktor pelaksana pekerjaan pembangunan fasilitas Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang senilai miliaran rupiah yang pernah ia laporkan sekitar tahun 2017 lalu.

Ketua LSM ICTI-Ngo Kepri, Kuncus Simatupang

“Kami memberikan apresiasi dan acungan jempol kepada tim penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang dalam menangkap DPO kasus korupsi pelabuhan Dompak Tanjungpinang yang telah menghabiskan uang negara puluhan milyar rupiah dan pernah kami laporkan beberapa tahun lalu, semasa Kanit Tipikor dijabat oleh Iptu Jaya Taringan (Saat ini Kapolsek KKP Batam, Polresta Barelang, Polda Kepri-red),” ungkap Kuncus, pada awak media ini, Senin (14/8/2023).

Tim penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang saat menggiring DPO Ikhsan tersangka dugaan korupsi proyek pelabuhan Dompak Tanjungpinang

Meskipun kasus korupsi tahap kedua dengan menyita waktu yang tidak singkat, lanjut Kuncus, namun pihaknya  sebagai pelapor kasus tahap V dan tahap VI merasa lega dengan tertangkapnya Ikhsan DPO dalam kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil telaahan kami, Ikhsan, DPO selaku salah satu kontraktor pelaksana pekerjaan proyek tersebut termasuk salah satunya juru kunci, termasuk, kemana saja aliran dana korupsi yang pernah ia nikmati kepada pihak lain. Syukur-syukur dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang nanti bisa terbuka secara terang benderang,”ujar Kuncus serius.

Sebagaimana diberitakan, Satreskrim Polresta Tanjungpinang akhirnya berhasil menangkap Ikhsan, kontraktor pelaksana proyek pekerjaan lanjutan tahap V dan VI pembangunan fasilitas Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang, Provinsi Kepri yang mengibatkan kerugian negara sebesar Rp9.783.700.000, APBN-P tahun 2015 dan masuk daftar pencarian orang (DPO) pihak Kepolisian sejak beberapa tahun silam.

Informasi diperoleh, Ikhsan ditangkap disalah satu lokasi persembunyiannya di kawasan Kabupaten Tanggerang, Banten pada Kamis (11/8/2023), kemudian langsung di giring dan tiba di Tanjungpinang pada Jumat (12/8/2023) kemarin.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova ketika dikonfirmasi media ini, Minggu (14/8/2023) malam membebankan atas penangkapan DPO tersangka korupsi proyek pelabuhan Dompak Tanjungpinang tersebut.

“Benar, DPO tersebut ditangkap pada Kamis kemarin disalah satu kawasan Tanggerang dan setelah memastikan semuanya, langsung dibawa ke Tanjungpinang dan saat ini sudah diamankan di sel tahanan, guna proses penyidikan lebih lanjut,”ucap Gio, sapaan akrab Kasi Humas Polresta Tanjungpinang ini.

Diberikan, nama Ikhsan, Direktur PT Ramadhan ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), terkait dugaan korupsi pelaksanaan proyek pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang senilai Rp9.783.700.000, APBN-P tahun 2015.

Nama Ikhsan, DPO korupsi tersebut juga muncul dalam proses sidang perkara korupsi yang sama beberapa tahun lalu dengan dua terdakwa Hariyadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan  Berto Riawan selaku Direktur PT Karya Tunggal Mulya Abadi (KTMA) sebagai pemenang tender proyek pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang, Provinsi Kepri tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

Terdakwa Hariyadi selaku PPK proyek ini, telah dijatuhi vonis selama 6 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim denda Rp300 juta, subsider 5 bulan kurungan. Kemudian ditambah uang pengganti (UP) kerugian negara Rp.420 juta, subsider 3 tahun kurungan 

Bersama Haryadi, majelis hakim Tipikor juga memvonis Berto Riawan ST Bin Lukito, selaku kepala Cabang PT. Karya Tunggal Mulya Abadi (KTMA), sekaligus pemenang tender pekerjaan proyek selama 6 tahun, ditambah denda Rp300 juta, subsider 5 bulan penjara. 

Selain itu, Berto Riawan  juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp170 juta, dengan ketentuan apa bila tidak sanggup dibayarakan melalui penyitaan seluruh aset harta kekayaannya, makan akan diganti kurungan selam 3 tahun. 

Dalam sidang perkara dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.5.094.090.400 dari total dana senilai Rp9.783.700.000, APBN-P tahun 2015 tersebut, terungkap adanya peranan pihak lain yang ikut menikmati uang haram hasil korupsi tersebut.

Saksi lain, Zulifah, Staf Keuangan PT Iklas Maju Sejahtera (IMS) menyebutkan bahwa sejumlah aliran dana proyek tersebut mengalir ke Ikhsan, sejak 9 Januari 2015 sebesar Rp10 juta, 23 Januari 2015 sebesar Rp 125 juta, 6 Maret 2015 sebesar Rp 25 juta, 10 Maret 2015 sebesar Rp 10 juta, 16 Maret sebesar Rp 50 juta dan pembayaran di bulan Oktober 2015 sebesar Rp 60 juta, Rp 400 juta dan Rp 100 juta.

Menyikapi fakta persidangan dan keterangan sejumlah saksi tersebut, majelis hakim  menyimpulkan, bahwa adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, yakni Ikhsan yang dinilai cukup dominan dalam kegiatan proyek tersebut.

Sementara nama Ikhsan sendiri tidak masuk dalam Berkas Berita Acara (BAP) atas dua terdakwa Haryadi dan Berto tersebut. Pihak Polres Tanjungpinang sendiri telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ikhsan tersebut.

Pelaksanaan proyek tersebut selayaknya selama 90 hari kalender, terhitung 29 September hingga 27 Desember 2015. Namun hingga batas kontrak berakhir, PT KTMA selaku penyedia tidak sepenuhnya melaksanakan pekerjaan fisik. Bahkan, perlengkapan dan kelengkapan yang seharusnya diadakan juga tidak dilaksanakan.

Sementara Hariyadi selaku PPK menyadari bahwa pekerjaan tersebut belum dilaksanakan 100 persen oleh pihak penyedia. Namun ia selaku PPK tetap melakukan pembayaran sebesar 100 persen.

Bahkan untuk dapat dilakukan pencairan sebesar 100 persen, PPK telah memalsukan dokumen PHO (Provisianal Hand Over-red) dengan cara menscan tanda tangan tim PPHP.  

Perbutan terdakwa dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (**)

Editor: Asfanel

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *