46 Napi di Rutan Dabo Singkep Terima Remisi HUT RI ke-78
LINGGA (Kepriraya.com) – Sebanyak 46 Narapidana (Napi) sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas III Dabo Singkep Kabupaten Lingga menerima remisi umum Hari Kemerdekaan RI ke-78 tahun 2023, Kamis (17/8/ 2023).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Dabo Singkep, Dewanto mengungkapkan, seluruh usulan remisi umum Hari Kemerdekaan RI ke-78 tahun 2023 yang diusulkan oleh Lapas Dabo Singkep dikabulkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Semua usulan Remisi diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM. Ada 46 warga binaan yang terima SK remisi dan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Lingga, Ketua DPRD Lingga dan Kejaksaan pada warga binaan,”ungkap Dewanto pada awak media.
Ia menjelaskan, WBP yang terima remisi umum Hari Kemerdekaan RI ke-78 tahun 2023 terdiri dari perkara Tipikor sebanyak 5 orang, Narkotika sebanyak 9 orang, perkara Perlindungan Anak sebanyak 15 orang, perkara Pencurian sebanyak 6 orang.
Sementara itu, perkara penadahan sebanyak 1 orang, perkara pertambangan sebanyak 5 orang, perkara Penipuan sebanyak 1 orang, pemerasan sebanyak 1 orang, perkara kehutanan atau pembalakan sebanyak 1 orang, perkara human traficking sebanyak 2 orang.
“Napi Tipikor ada 6 orang, yang satu sudah menjalani subsider jadi tidak masuk usulan remisi. Untuk total penghuni ada 58 orang, yang tidak dapat remisi ada 14 orang,” ungkap Dewanto.
Ditambahkan Dewanto, tujuan pemberian remisi dilakukan untuk memberikan motivasi dan kesempatan pada narapidana dan anak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri ditengah masyarakat serta mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta mendukung penyelengaraan sistem pemasyarakatan.
“Pada remisi ini tak ada WBP yang langsung bebas, untuk besaran remisi 1 bulan ada 20 orang, 2 bulan ada 4 orang, 3 bulan ada 18 orang, remisi 4 bulan 2 orang dan 5 bulan ada 2 orang,” jelasnya (Yuki)
Editor : Asfanel