Disdukcapil Tanjungpinang Gelar Sosialisasi Akses Data Kependudukan OPD
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang menggelar sosialisasi terkait mengajukan permohonan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperbaiki akses terhadap data kependudukan, Rabu (23/8/2023).

Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Wan Samsi menegaskan bahwa pemberian hak akses terhadap data kependudukan memiliki signifikansi yang besar. Langkah ini diambil guna mencegah risiko kebocoran data serta melindungi informasi dari tindakan kejahatan.
“Langkah ini diperlukan agar data tetap aman dan tidak dapat diakses sembarangan, serta dijaga dari penyalahgunaan,” kata Wan Samsi saat melakukan sosialisasi kepada seluruh OPD di Kantor Disdukcapil Tanjungpinang
Wan Samsi juga menjelaskan, pemberian hak akses kependudukan ini akan memungkinkan seluruh OPD untuk memperoleh data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, proses ini akan tunduk pada sejumlah aturan yang harus dipatuhi, sesuai dengan ketentuan Kemendagri, dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
“Sistem ini diatur oleh sejumlah aturan, di antaranya adalah kewajiban untuk mengakses data sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Kemendagri,” tambahnya.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa langkah ini akan membantu menciptakan tatanan administrasi kependudukan yang lebih tertib. Dengan demikian, Pemerintah Kota Tanjungpinang akan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kemendagri.
Wan Samsi berharap agar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) juga dapat berperan aktif dalam implementasi langkah ini.
“Hingga saat ini, baru 9 OPD yang telah mengajukan permohonan. Sisanya, 6 OPD akan segera menyusul dalam mengajukan permohonan yang sama,” pungkasnya.(**)
Editor :Asfanel